![]() |
Napi sang penjual togel diamankan polisi |
LANGKAT-Sat Reskrim Polres Langkat berhasil
melakukan penangkapan seorang pria terkait Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel
Hongkong, Selasa (16/10/18) malam.
Adapun
tersangka yang diamankan disebuah warung tidak jauh dari kediamannya adalah
Rusli alias Napi alias Jabrik (29) warga Dusun Blok E Desa Telaga Jernih,
Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.
Dari
tersangka, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah
pulpen, 1 (satu ) blok kertas bertuliskan angka pasangan, 1 ( satu) lembar
kertas teka teki, 1(satu) lembar catatan hutang angka pasangan, 1(satu) unit HP
Tablet merk samsung warna putih, serta uang tunai Rp 766.000.
Penangkapan
tersangka dilakukan Personil Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat, bermula
saat Pelaku sedang menjalankan usaha perjudian jenis togel Hongkong di sebuah
warung yang terletak di Dusun Blok A Desa Telaga Jernih, Kecamatan Secanggang,
Kabupaten Langkat.
"Diamankan
saat sedang melakukan kegiatannya di dalam sebuah warung," ucap
Kasubbaghumas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan, Rabu (17/10/2018).
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka berikut barang bukti dibawa
ke Polres Langkat untuk proses selanjutnya. (lkt-1)