Ariadi Resmi Gugat Pemerintah Kabupaten Langkat ke PN Stabat Langkat

Sebarkan:

 



Terlihat tim kuasa hukum, Jonson David Sibarani (tengah) Sudirman (kanan) serta adik Ariadi (ke tiga dari kana) Togar Kubis (kiri ) melakukan investigasi di lahan milik almarhum Muhammad Kasim, Poto MOL / lkt1)



LANGKAT | Ariadi kelahiran kelurahan tangkahan durian, Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat yang saat ini berdomisili di dusun kampung lama II Desa Tandem hilir II, Kecamatan Hamparan perak, Kabupaten Deli Serdang resmi gugat Pemerintahan Kabupaten Langkat di Pengadilang Negeri (PN) Langkat pada (6/8/2025).

Gugatan melawan hukum tersebut resmi didaftarkan melalui kuasa hukum penggugat yakni Jonson David Sibarani, Togar Lubis, Sudirman dan Tongam Prengki Lawi dengan bukti pendaftaran gugatan register PN STB -06082025VZO.

Ariadi merupakan anak kandung dari almarhum Muhammad Kasim dari 7 bersaudara, adapun ketujuh anak kandung dari almarhum Muhammad Kasim adalah, Hafifah Hanim yang merupakan anak pertama, kelahiran P.Brandan tanggal 30-05-1970, warga Lingkungan Utama, Kelurahan Tangkahan Durian, Kec Brandan Barat, Kabuoaten Langkat.

Kemudian Ariadi (penggugat) anak ke dua, dan anak ke tiga yakni Efendi Kasim kelahiran P.Brandan tanggal 06-01-1973 yang saat ini berdomisili di dusun kampung lama I desa tandem hilir Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang.

Kemudian anak ke empat adalah Rudi  Marwan, kelahiran P.Brandan tanggal 15-10-1974 warga Lingkungan Utama, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabuoaten Langkat.

Ruslan yang merupakan anak ke lima kelahiran P.Brandan tanggal 20-09-1976, warga  Lingkungan Utama, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabuoaten Langkat.

Sofiyan anak ke enam  kelahiran Tangkahan Durian tanggal 19-06-1978, warga Lingkungan Utama, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabuoaten Langkat, sebut Jonson David Sibarani kamis (7/8/2025).

Serta Syahrul, kelahiran P.Brandan tanggal 05-10-1981 warga  Lingkungan Utama, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan  Brandan Barat, Kabuoaten Langkat, ke 7 nama tersebut adalah anak kandung dari almarhum Muhammad Kasim Yang merupakan pemilik tanah yang saat ini di klaim Pemerintah Langkat.

Sebelumnya tim kuasa hukum Ariadi serta dua orang ahliwaris  melakukan investigasi ke tanah atau lahan milik almarhum Muhammad Kasim yang terletak di kelurahan tangkahan durian kecamatan Berandan barat Kabupaten Langkat.

Diatas tanah atau lahan milik almarhum Muhammad Kasim telah berdiri Plank nama Pemkab Langkat di dua sisi kiri dan kanan lahan tersebut.

Terpisah, Ariadi merasa sangat keberatan atas prilaku dari pihak pemerintah kabupaten Langkat yang meng klaim tanah milik almarhum Muhammad Kasim yang merupakan ayah kandung Ariadi.

Bahkan kata Ariadi surat asli kepemilikan lahan pembuangan sampah itu masih ada pada saya, surat tersebut atas nama almarhum kakek saya.

Selain itu dia juga telah membuat laporan pidana ke Polres Langkat terkait pengerusakan, keterangan palsu serta penyerobotan hak atas lahan tersebut.

Ariadi mengatakan kalau lahan yang saat ini masih atas nama almarhum Muhammad Kasim selama puluhan tahun diusahai adik kandung Ariadi.

Dilahan tersebut terdapat tanaman sawit yang setiap dua minggu dipanen, kemudian pohon jengkol yang setiap musim buah dipanen oleh adik kandung Ariadi, selain itu ada juga tanaman rambung serta tanaman buah nangka dan tanaman lain nya.

"Kok tiba tiba setelah adanya ganti rugi dari pihak jalan tol Pemerintah Langkat meng klaim kalau tanah atau lahan ayah kandung saya menjadi milik pemerintah Langkat" terang Ariadi Sembari mengatakan, jangankan surat asli lahan yang di klaim pemerintah Langkat itu, bahkan surat asli kepemilikan TPA itu masih saya pegang.(m/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini