
Pembayaran uang denda Perkara Tipikor pekerjaan Peningkatan Struktur Kalan Silimbat-Parsoburan TA 2020. (MOL/dok Kejari Toba)
TOBA| Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba telah melaksanakan eksekusi pembayaran uang denda terhadap terpidana Rico Menanti Sianipar, terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Peningkatan Struktur Jalan Silimbat - Parsoburan TA. 2020 yang bersumber dari Dana APBD Pemerintah Propinsi Sumatera Utara melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara Cq. UPTJJ Tapanuli Utara.
Pada perkara Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Struktur Jalan Silimbat - Parsoburan TA. 2020, terpidana Rico Menanti Sianipar, telah terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2191 K/Pid.Sus/2023 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht).
Kasi Intel Kejari Toba, Benny A Surbakti, SH, MH, menyebutkan bahwa terpidana Rico Menanti Sianipar, melalui Imelda Nurmala Manik, SE, (istri dari terpidana) telah melaksanakan kewajiban pembayaran uang denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tunai (cash) kepada Negara melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, yang selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara sebagai bentuk pemulihan keuangan negara dan pelaksanaan pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht), di Kantor Kejari Toba, Balige, Senin (4/8/2025).
"Pembayaran uang denda tersebut telah diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, Ris Piere Handoko Sigiro, S.H. di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kabupaten Toba dan disaksikan oleh saya sendiri selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba," sebut Benny A. Surbakti.
Ia menyebutkan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari Komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor pidana keuangan. (MOL/OS)

