122 Guru & Kepsek Yayasan KCK I/BB Dapat Pelatihan Motivasi Peningkatan Kinerja

Sebarkan:
Yayasan Kartika Jaya Cabang I Bukit Barisan Ny Dra. Tri Sasanti MS Fadhilah memberikan pelatihan motivasi peningkatan kinerja kepada 122 Kepala Sekolah dan Guru di lingkungan Yayasan Kartika Jaya Cabang I Bukit Barisan, pada Rabu 17 Nopember 2018 di Aula Persit KCK PD I Bukit Barisan Jalan Gatot Subroto Km 7,3 Medan.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Yayasan Kartika Jaya Cabang I Bukit Barisan menyampaikan bahwa sekolah sebagai lembaga formal memegang peranan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui pembelajaran guna menunjang pembangunan di Indonesia. Untuk mewujudkan kualitas pendidikan tentunya tidak lepas dari peran Guru sebagai tenaga pendidik di lingkungan sekolah. Sehubungan dengan hal tersebut, Yayasan Kartika Jaya Cabang I Bukit Barisan mempunyai tekad untuk mewujudkan pendidikan yang semakin baik di Kota Medan khususnya di lingkungan Yayasan Kartika Jaya Cabang I Bukit Barisan dan salah satunya dengan memberikan pelatihan motivasi peningkatan kinerja bagi para Kepala Sekolah dan Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK di lingkungan Yayasan Kartika Jaya Cabang I Bukit Barisan.

Lebih lanjut Ketua Yayasan Kartika Jaya Cabang I Bukit Barisan menyampaikan mengharapkan agar para Kepala Sekolah dan Guru dapat mengikuti kegiatan pelatihan ini dengan sungguh-sungguh sehingga dapat menyerap ilmu yang diberikan oleh Ny Dra. Tri Sasanti MS Fadhilah Ketua Yayasan Kartika Jaya Cabang I Bukit Barisan dan narasumber yang selanjutnya diaplikasikan para Kepala Sekolah dan Guru dalam pelaksanaan belajar mengajar di sekolah Yayasan Kartika Jaya Cabang I Bukit Barisan.  Pembelajaran quantum yaitu pembelajaran yang kreatif efektif dan menyenangkan yang melibatkan siswa secara aktif. Pada intinya para guru harus kreatif agar yang disampaikan pada siswa dapat diterima dengan mudah dan menyenangkan.

Pada kesempatan yang sama, Bapak Drs. Saut Aritonang, M.Hum Staf PSMA Pengawas Disdik Prov. Sumut menyampaikan sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 1 ayat 1 tentang guru dan dosen, bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, sebab jika guru semakin bermutu maka akan semakin besar sumbangannya bagi perkembangan diri siswanya maupun perkembangan masyarakat. Bagi guru penilaian kinerja guru merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam memperbaiki kualitas kinerjanya. Kualitas yang berkaitan dengan  mutu  kerja  yang  dihasilkan, sedangkan kuantitas  adalah jumlah hasil kerja yang dihasilkan dalam kurun waktu tertentu  dan  ketepatan  waktu  adalah kesesuaian  waktu  yang  telah direncanakan.  Dalam  upaya  untuk mengetahui  sebuah  kinerja  individu, kelompok,  maupun  organisasi,  maka dilakukan  penilaian  kinerja.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bapak Drs. Saut Aritonang, M.Hum Staf PSMA Pengawas Disdik Prov. Sumut (mewakili Kadisdik Prov. Sumut), Irdam I/BB Kolonel Inf R. Sidharta Wisnu Graha, S.E. selaku Badan Pengawas Yayasan Kartika Jaya Cabang I Bukit Barisan, para Pengurus Yayasan Kartika Jaya Cabang I Bukit Barisan, Pengurus Persit KCK PD I/BB dan Pengurus Dharma Pertiwi Daerah “A” Bukit Barisan.(bb)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini