Saling 'Nyanyi', Lima Tersangka Sabu Dicokok Polres Simalungun

Sebarkan:
Kelima tersangka
Anggota opsnal Narkoba Polres Simalungun ringkus 5 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari 3 lokasi berbeda, Minggu (26/2018).

Dari informasi dihimpun metro-online.co, kelima tersangka adalah berinisial RA (17) alias Rio, WN (24), RHP (20), S (48) alias Mangun dan Sut (39).

Penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat diterima petugas, menyebutkan di daerah beringin Gang Subur Kab Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Selanjutnya sekira pukul 13.00 wib, anggota opsnal narkoba simalungun langsung melakukan penyelidikan terkait informasi.

Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP Juriadi SH, MH membenarkan penangkapan tersebut dan tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut.

Dikatakan Juriadi, ada tiga lokasi (TKP) yakni I di Jalan Medan Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok, Sekira sekira pukul 14.00. Lokasi II di Gang Ridho Nagori Purbasari Kecamatan Tapian Dolok, sekira pukul 14.30 dan Lokasi III di Jalan Mesjid kelurahan Dolok Ulu Kec. Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, sekira pukul 15.30 wib.

"Saat dilakukan penyelidikan, personil kita ada melihat RA alias Rio duduk diatas sepeda motor dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan. Tanpa menunggu lama anggota opsnal langsung melakukan penyergapan dan berhasil diamankan. Dari penggeledahan badan dan sekitar TKP ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip kecil dibalut dengan lakban warna putih diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit sp motor xeon, 1 Buah mancis dan 1 buah lakban putih," kata Juriadi, Senin (27/8/2018).

Kepada petuga, saat diintrogasi Rio mengaku mendapatkannya dari WN di Gang Ridho Kelurahan Purbasari.

Selanjutnya anggota opsnal narkoba langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

"Anggota opsnal langsung mengepung rumah WN.  Dari dalam rumah berhasil mengamankan WN dan RHP, Namun 1 org laki2 berhasil melarikan diri. Dari penggeladan badan dan rumah, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok Sampurna  berisi 6 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 unit hp merk nokia milik WN, 2 buah plastik klip sedang diduga berisi sisa narkotika jenis sabu, 1 buah Mancis dan 1 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil," sebut Juriadi.

Dari pengakuan keduanya, mereka mengenal RA dan mengakui bahwa barang bukti yang diamankan dari Rio diperolehnya dari WN. Kepada petugas, WN juga mengakui barang tersebut dibelinya dari Mangun.

Pengembangan dan pengejaran terhadap Mangun langsung dilakukan. Mangun dan Sut berhasil diamankan dari dalam rumahnya di Jalan Mesjid kelurahan Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok Kab. Simalungu, sekira pukul 15.30 wib.

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan 1 bks plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip besar yang berisi beberapa plastik klip kecil kosong, 2 bungkus plastik klip sedang diduga berisi sisa narkotika jenis sabu,

1 unit HP Nokia milik Mangun, 1 buah jarum, 1 buah bong, 1 kaca pirex, 1 sendok dari pipet, 3 buah Mancis, 2 buah sumbu kompor terbuat dari timah rokok dan 1 unit HP merk Samsung milik Sut.

Dari interogasi, Mangun mengakui mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial AL. Namun saat dilakukan pengembangan terhadap AL, petugas tidak berhasil menemukannya.

Selanjutnya anggota opsnal narkoba simalungun melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap AL namun tidak membuahkan hasil.

Juriadi menegaskan, walau belum berhasil menemukan AL, pihaknya akan tetap melakukan pencarian AL guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar khususnya diwilayah Kabupaten Simalungun.(JS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini