![]() |
| Foto: Tersangka Sindikat Pengedar Sabu Sabu, ES alias E Bersama Barang Bukti (mol/dok-Humas-PTT) |
Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya S.IK M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat SH MH memaparkan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang sangat resah atas aktivitas pelaku, ES alias E, 46, warga setempat, disebut sering transaksi dan menyalahgunakan narkotika di wilayah Andam Dewi
Pelaku ES alias E, merupakan kaki tangan diduga bandar besar sabu sabu, CH alias Pak Alif (DPO), diringkus saat berada di tepi jalan desa, Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 02:00 WIB
Dari tersangka ES, Tim Opsnal menyita barang bukti berupa, lima (5) paket plastik klip ukuran kecil dan satu (1) paket ukuran sedang berisi sabu
Turut diamankan seratus dua puluh enam (126) plastik klip kosong, Pipet, kaca pirex, dan wadah plastik, satu (1) unit timbangan digital, dua (2) buku catatan utang sabu serta uang tunai Rp 100.000.- diduga hasil penjualan sabu
Diinterogasi, ES alias E mengaku mendapatkan barang bukti dari CH alias Pak Alif. Mendengar pengakuan, Tim Opsnal langsung pengembangan mengejar, namun target CH alias Pak Alif berhasil kabur
Tersangka ES alias E berikut seluruh barang bukti diboyong ke markas Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah untuk penyidikan lanjut guna diproses sesuai hukum berlaku termasuk melengkapi berkas perkara dan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Medan
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya mengucapkan terima kasih dan menghimbau masyarakat agar terus proaktif mendukung komitmen Polri untuk memberantas narkoba dengan memberi informasi aktivitas mencurigakan terkait narkoba (Humas PTT/Bay-MOL)

