Zainuddin Mars Menjadi Pelaksana Tugas Bupati Deliserdang

Sebarkan:


Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi memberikan cuti diluar tanggungan negara kepada H Ashari Tambunan, Bupati Deliserdang yang maju dalam Pilkada Deliserdang.

Hal ini sesuai dengan Surat Gubsu No.856/1625 tanggal 20 Februari 2018. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 74/2016 tentang cuti di luar tangunggan negara, maka Kepala Daerah selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Deliserdang Haris Binar Ginting kepada wartawan pada Rabu (21/2/2018).

"Berkenaan dengan ketentuan tersebut, terhitung 21 Februari hingga 23 Juni 2018 Bupati Deliserdang H. Ashari Tambunan memasuki masa cuti," terang Haris Binar Ginting.

Dirinya juga menjelaskan, selama H Ashari Tambunan menjalani cuti untuk melaksanakan kampanye Pilkada 2018, Gubsu Tengku Erry Nuradi menunjuk Wakil Bupati Deliserdang H Zainuddin Mars sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Deliserdang.

"Dalam pelaksanaan tugas wewenang dan kewajiban yang bersifat strategis, dilaksanakan terlebih dahulu dengan berkoordinasi dan melaporkannya kepada Gubsu. Plt Bupati Deli Serdang mempertangung jawabkan tugas kepada Bupati sesuai pasal 66 ayat (3) UU No.23/2014 tentang pemerintahan daerah," tegasnya.

Koordinator Divisi Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat KPU Deliserdang Boby Indra Prayoga menegaskan jika pihaknya sudah menerima surat cuti dari calon Bupati Deliserdang Ashari Tambunan.

"Kemarin kita sudah menerima surat cuti dari Ashari Tambunan. Cuti mulai tanggal 21 Februari hingga 23 Juni 2018," pungkas Boby. (Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini