Pedagang Kaki Lima di Jalan Masjid Al Abror Padangsidimpuan Merajalela, Lurah Wek IV Lapor Dishub dan Satpol PP

Sebarkan:
Kondisi Jalan Masjid Raya Al-Abror Kota Padangsidimpuan. (MOL/Syahrul).

PADANGSIDIMPUAN | Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui pemerintah kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara akhirnya melapor ke Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pasalnya pedagang kaki lima diseputaran Jalan Masjid Raya Baru Al Abror, kelurahan Wek IV sudah semakin merajalela.

Kehadiran pedagang kaki lima di seputaran jalan Masjid  Raya Baru Al Abror kian hari semakin bertambah, sehingga membuat resah bagi sejumlah warga setempat. 

Tidak itu saja warga seputaran Jalan Masjid raya pun sudah membuat himbauan larangan di depan pagar rumah mereka agar tidak berjualan didepan pagar. Bahkan pihak dari UPT Masjid Al Abror juga sudah menyampaikan himbauan dan larangan agar tidak berjualan trotoar masjid.

Kendati demikian, himbauan bertuliskan dilarang berjualan tersebut tidak digubris oleh para pedagang yang berjualan diseputaran jalan Masjid Raya Al Abror. Demi meraup keuntungan para pedagang terus menggencarkan aksi tanpa mempedulikan himbauan dari pemilik rumah dan UPT Masjid Al Abror.

Sebelumnya juga, warga yang tinggal di seputaran Jalan Masjid Al Abror sudah pernah menyampaikan laporan terkait hal tersebut kepada Lurah Wek IV. Namun sampai saat ini belum ada penyelesaian.

Selain itu juga, kehadiran pedagang kaki lima membuat kondisi arus lalu lintas di Jalan Masjid Al Abror semakin semrawut dan mempersempit ruang arus para pengendara, sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Kemudian, yang paling parah lagi sampah yang dihasilkan dari pedagang kaki lima sudah sangat meresahkan, bahkan hampir setiap hari lingkungan Masjid Al Abror dipenuhi tumpukan sampah makanan dan minuman, sehingga Masjid Agung Al Abror Kota Padangsidimpuan salah satu ikonnya kota dalihan natolu itu terlihat kumuh.

Ironisnya lagi, Kantor Lurah Wek IV yang berdekatan dengan Masjid, ikut kebagian sampah yang dihasilkan dari pedagang kaki lima tersebut.

Namun sebagai pemerintah dan tentunya melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) larangan berjualan di kaki lima umumnya berlaku untuk area dan lokasi yang tidak ditetapkan oleh pemerintah daerah atau pihak berwenang. 

Maka perlunya pemerintah melakukan penertiban dengan bertujuan untuk menata kota, menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan publik, serta menghindari kemacetan dan kerusakan fasilitas umum. 

Menanggapi hal tersebut, Lurah Wek IV Sri Dewi Harahap menceritakan, kalau kehadiran pedagang kaki lima di jalan Masjid Al Abror sudah sangat meresahkan dan perlu ditertibkan.

"Kita sudah pernah menyampaikan himbauan dan larangan secara lisan kepada pedagang agar jangan berjualan di seputaran jalan Masjid Al Abror, namun mereka sepertinya tidak peduli, karena kita lihat sudah mendatangkan macet dan menutup jalan, apalagi jalan mau masuk ke kantor lurah ini, ucap Sri Dewi yang didampingi Sekretaris Lurah, Kasi Pembangunan dan Babinsa diruang kerjanya, Kamis (30/11/2025).

Sri Dewi juga menceritakan, kalau warga sudah pernah melapor ke Kantor lurah menyampaikan keberatan terkait kehadiran pedagang kaki lima tersebut.

"Dalam waktu dekat kita akan menyampaikan surat laporan ke pihak Satpol PP dan Dinas Perhubungan, agar pedagang kaki lima di Jalan Masjid Raya Al Abror dilakukan penertiban. Dalam penertiban ini, kami juga minta bantuan dan dukungan dari semua pihak agar bersama-sama kita ciptakan situasi yang aman dan nyaman di lingkungan kita ini," pungkasnya.

Informasi yang dihimpun metro-online.co berdasarkan surat nomor : 470/422/2025 pada tanggal 5 November 2025, pihak Kelurahan Wek IV, sudah melayangkan surat  penertiban kaki lima di seputaran Jalan ke Dinas perhubungan dan akan diteruskan ke pihak Satpol PP Kota Padangsidimpuan, terkait penertiban PKL yang berjualan trotoar dan bahu jalan Masjid Raya Baru Al Abror. (Syahrul/ST).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini