-->

PT MEG Masih Beruntung, Unit Tipiter Polda Sumut dan Polresta Deliserdang Gagal Masuk Ke Sungai Buaya STM Hulu

Sebarkan:
Teks Foto : Lokasi penambangan di sungai buaya desa Sepinggan ,Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deliserdang. ( mol/dok/js)


DELISERDANG | Mengingat medan lokasi penambangan yang berada di Sungai Buaya Desa Sepinggan, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang sangat curam, pihak penegak hukum dari  Unit Tipiter Polda Sumut dan Polresta Deliserdang gagal masuk ke lokasi.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Risqi Akbar melalui Kanit Tipiter Iptu Jesco Siburian kepada wartawan, Rabu ( 11/11/2025).

"Kita sudah turun bersama tipiter Polda Sumut kelokasi lae, namun karena kondisi jalan masuk ke lokasi penambangan itu sangat curam dan tidak dapat dilalui kendaraan yang kami gunakan hingga menyebabkan kami gagal masuk kelokasi. Namun walaupun begitu akan dijadwalkan untuk kita undang lagi," Jelas Iptu Jesco.

Sebelumnya, terkait tambang alias Galian C  yang beraktivitas  di Sungai Buaya Desa Sepinggan, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang itu sudah menuai sorotan dari berbagai elemen, salah satunya dari ketua harian LSM Kenziro Sumut Sastrawan Sembiring. 

Teks Foto : Ketua Harian LSM Kenziro Sumut, Sastrawan Sembiring. (mol/js)

Ia meminta Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution supaya mengkaji ulang izin yang sudah dikeluarkan kepada PT MEG terkait perizinan berusaha berbasis resiko, nomor izin : 91200045732010054, pemegang usaha PT Mitra Engineering Group, nomor induk berusaha (NIB) 9120004573201, kode KLBI 08103, penggalian kerikil/sirtu. Lokasi usaha Desa Sipinggan. Luas wilayah Usaha 49.51 Ha.

Selain itu, Sastrawan juga meminta kepada  Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, melalui Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh supaya menurunkan Tim Unit Tipiter ke lokasi penambangan guna mengecek kebenaran ada enggaknya kerusakan lingkungan dalam penambangan itu. 

" Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012,  bahwa pengelolaan DAS harus memperhatikan kelestarian lingkungan. Regulasi mengenai pertambangan mineral dan batuan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Persoalan utama bukan mengenai ada izinnya atau tidak, melainkan status lahan yang ditambang itu lokasinya di DAS. Dan apakah dibenarkan DAS dilakukan penambangan secara pribadi," Pungkas Sastrawan Sembiring.( jasa/jl)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini