![]() |
| Foto: Pelaku FY Bersama Barang Bukti (mol/dok-sek-lawan) |
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang S.IK SH MH melalui Kapolsek Serbelawan Iptu Gunawan Sembiring SH MM memaparkan identitas pelaku, FY, 15, warga Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Lebih rinci Iptu Gunawan Sembiring menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari 'Patroli Rutin' yang digelar Polsek Serbelawan sekaligus menindaklanjut keresahan warga pengguna jalan atas aksi balap liar yang kerap terjadi di TKP menimbulkan kemacetan hingga menghambat perjalanan terlebih saat darurat, membawa keluarga yang sedang sakit.
Menyahuti keresahan warga, Kapolsek Serbelawan, Iptu Gunawan Sembiring mengeluarkan instruksi kepada Kanit Reskrim, Ipda L Radot Siagian SH untuk bertindak membubarkan dan mengamankan jalur lintas dari aksi para remaja ugal-ugalan yang tidak bertanggungjawab ini.
Di TKP. Meski alot, Kanit Reskrim Ipda L Radot Siagian bersama personil piket SPKT, Bripka Suhendri dan Brigadir Wayan Masrian berhasil membubarkan balap liar.
Namun diantara gerombolan penonton dan peserta balap liar, terpantau seorang remaja (FY, red) menunjukkan gelagat mencurigakan.
Melihat itu, Kanit Reskrim Ipda L Radot Siagian dan personil mendekati dan mengamankan FY yang terlihat makin resah dan gugup salah tingkah hingga menguatkan petugas harus memeriksanya.
Penggeledahan. Dari jok sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tanpa plat nomor polisi yang dikendarai FY ditemukan satu (1) bungkusan berbahan kertas minyak berisi diduga narkotika jenis ganja berat brutto 7,74 gram. Dari saku celana sebelah kanan FY ditemukan narkotika jenis sabu.
Diinterogasi FY membantah sabu-sabu bukan miliknya, namun milik temannya inisial D yang lebih dulu kabur saat melihat personil Polsek Serbelawan datang dan tiba di lokasi.
Bocah FY beserta barang bukti termasuk satu (1) unit sepeda motor Vega ZR warna hitam tanpa plat nomor polisi diboyong ke Polsek Serbelawan untuk penyidikan awal melengkapi berkas pelimpahan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun.
"Pelaku FY dan barang bukti sudah kita limpahkan ke Polres Simalungun untuk penyidikan lanjut guna diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," Sebut Iptu Gunawan Sembiring, Kamis petang
Atas pebuatanya, pelaku FY tetap diproses hukum sesuai sistem atau prosedur peradilan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)
Pengungkapan ini membuktikan keseriusan komitmen Polri khususnya Polsek Serbelawan untuk memblokir pengaruh negatif narkotika yang dapat mengancam masa depan generasi muda penerus bangsa.
Dikesempatan ini, Kapolsek Serbelawan, Iptu Gunawan Sembiring menegaskan dan menghimbau para orang tua agar selalu memantau pergaulan dan keseharian anak-anak demi menghindari pengaruh buruk narkotika (bay/bay-mol)

