Sengketa Lahan 54 Hektar Warga Sumber Rejo, Ini Kata Direksi PTPN II

Sebarkan:


DELISERDANG
Direksi PTPN II melalui Humas Sutan Panjaitan mulai bicara terkait klaim sejumlah warga penggarap Desa Sumberrejo, Kecamatan Pagarmerbau, Kabupaten Deliserdang terhadap lahan seluas 54 hektar yang selama ini dikelola PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau.


Dalam keterangan persnya,  Humas PTPN II Sutan Panjaitan mengatakan, pihaknya akan tetap mempertahankan semua setnya.

"Saat ini ada lahan kami yang digarap warga Sumberrejo, Pagar Merbau, dasar kami adalah sertifikat HGU Nomor 105 dengan luas lahan 1.952,32 Ha dan berakhir tahun 2028. Tentunya aset tersebut akan kami pertahankan dan wargapun jangan langsung mengklaim tanah tersebut milik mereka karena itu tidak dibenarkan," tegas Sutan.

Sebelumnnya diberitakan bahwa 54 Ha lahan yang dulunya masuk wilayah Desa Sumberrejo, Kecamatan Pagarmerbau, Kabupaten Deliserdang dan sekarang masuk wilayah Desa Pagarmerbau II, Kecamatan Pagatmerbau kembali dikuasai puluhan warga penggarap dan aktivitas pembersihan lahan oleh warga sudah berjalan beberapa hari belakangan.

Menurut Sarmandani, 57, warga Desa Sumberrejo, pada tahun 1953 hingga 1965 silam lahan seluas 54 Ha itu sudah digarap oleh orangtua mereka. Lalu pihak PTPN IX merampas lahan itu dengan mengerahkan oknum aparat. 

Namun pada tahun 1985,  PTN IX memberikan lahan seluas 54 ha itu kepada 60 kepala keluarga petani penggarap tertuang dalam surat nomor : 34/084/XI/85 perihal pengeluaran areal HGU untuk petani penggarap.

Surat yang ditandatangani Dirut PTPN IX Ir. B Sitompul tanggal 4 Nopember 1985 ditujukan kepada Administrator Kebun Pagarmerbau PTPN IX yang menyebutkan pengembalian lahan kepada petani penggarap sehubungan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara SK No.592.1-150/DS/XII/84 tanggal 28 Desember 1984 dan dengan memperhatikan Surat Keputusan Tim Penyelesaian Tanah Garapan dan PTP IX No.81/TPTGA-IX/DS/1985 bahwa areal kebun Pagarmerbau yang terletak di Desa Sumberrejo, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang seluas 54,4675 Ha dikeluarkan dari areal PTP IX untuk diserahkan kepada petani penggarap yang berhak. 

"Apabila di atas areal tersebut ada kegiatan perkebunan supaya dihentikan," ujar Sarmadani.(Wan/REM)


 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini