-->

Setelah 3 Perusahaan di Jakarta, Kajati Sumut Dr Harli Siregar Perintahkan Penggeledahan PT Inalum

Sebarkan:

Dokumen foto tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penggeledahan di Kantor PT Inalum. (mol/pmkm)

MEDAN | Genderang perang melawan praktik-praktik korupsi yang ditabuh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kajati Sumut) Dr Harli Siregar kian hari kian ‘menggema’.  

Setelah sehari sebelumnya melakukan penggeledahan di tiga kantor di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pada Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) bagi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) se-Kota Tebingtinggi, Harli Siregar, Kamis (13/11/2025) memerintahkan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

“Persisnya di Kawasan Ekonomi Khusus Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan lewat pesan teks, malam tadi.

Tim penyidik menduga ada indikasi pada penjualan aluminium pada tahun 2019 oleh PT Inalum Tahun 2019 kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.

Penggeledahan antara lain menyasar ke ruangan Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital.

Kemudian ruangan Kepala Departemen Logistik atau Pengadaan hingga ruangan penyimpanan arsip yang berlokasi di Gedung kantor PT Inalum. 

Penggeledahan oleh tim penyidik pidsus berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.00 WIB.

“Penggeledahan dilakukan sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, di mana pada lokasi atau ruangan yang digeledah diduga masih terdapat bukti-bukti yang mendukung.


Dokumen foto tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penggeledahan di Kantor PT Inalum. (mol/pmkm)

Berupa surat/dokumen proses penjualan sejak perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk PT Inalum tersebut dilakukan,” timpalnya.

Tim penyidik memperoleh beberapa dokumen berupa surat pengiriman atau penjualan barang berupa aluminium oleh PT Inalum kepada pihak swasta, PT PASU, laporan keuangan serta dokumen lainnya. Alat bukti dimaksud sangat terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Tim penyidik melakukan Penggeledahan setelah memperoleh surat persetujuan atau penetapan izin geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan dari Kajati Sumut, tanggal 5 November 2025.

“Setelah Penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang,” pungkas Indra. 

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Pidsus, Rabu kemarin, juga melakukan penggeledahan di kantor PT BP di Jakarta Barat, PT GEEP di Kecamatan Grogol, Pertambunan, Jakarta Barat dan PT GT Tbk di Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat, terkait dugaan korupsi pengadaan smartboard di Kota Tebingtinggi. (ROBERTS/RobS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini