LSM TKN Kenziro Minta Gubsu Kaji Ulang Izin PT MEG Terkait Aktivitas Galian C di Sungai Buaya Kecamatan STM Hulu

Sebarkan:
Teks Foto :  Ketua harian LSM Kenziro Sumut, Sastrawan Sembiring. ( mol/js)

DELISERDANG | Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Kenziro Sumut minta Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengkaji ulang izin galian PT Mitra Enggineering Grop (MEG) yang melakukan aktivitas galian di lokasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Sungai Buaya Desa Sipinggan, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara.

LSM Kenziro menegaskan aktivitas galian C yang dilakukan pada DAS sungai Buaya itu tidak dibenarkan, dan menduga tidak sesuai dengan lokasi perizinan penambangan batuan yang di miliki oleh PT MEG.

"Aktivitas pengerukan batu di sungai buaya itu harus dihentikan, sebelum mengakibatkan bencana dan kerusakan lingkungan yang lebih parah," tegas ketua harian LSM Kenziro Sumut Sastrawan Sembiring kepada wartawan saat diminta tanggapanya, Rabu (12/11/2025) di Delitua

Teks Foto: Aktivitas penambangan di sungai buaya STM Hulu.(mol/dok/js)

Ia meminta Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution untuk mengkaji ulang izin galian PT MEG di Desa Sipinggan Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deliserdang. terkait Perizinan berusaha berbasis resiko, no  izin : 91200045732010054, pemegang usaha PT Mitra Engineering Group, nomor induk berusaha (NIB) 9120004573201, kode KLBI 08103, penggalian krikil/sirtu. Lokasi usaha Desa Sipinggan. Luas wilayah Usaha 49.51 Ha.

Perizinan galian yang dikeluarkan dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara terhadap PT MEG tersebut dinilai tidak sesuai peruntukan dan dalam prakteknya dilapangan sudah menyalahi titik lokasi penambangan.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 lanjut Sastrawan, bahwa pengelolaan DAS harus memperhatikan kelestarian lingkungan. Selain itu katanya, regulasi mengenai pertambangan mineral dan batuan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

"Persoalan utama bukan mengenai ada izinnya atau tidak, melainkan status lahan yang ditambang itu lokasinya di DAS. Dan apakah dibenarkan DAS dilakukan penambangan secara pribadi," Pungkas Sastrawan Sembiring.

Selain Gubernur Sumut, Kita juga minta Kapolda Sumut menurunkan tim Tipiternya kelokasi penambangan yang berada di Sungai Buaya STM Hulu itu apakah ada enggaknya terjadi kerusakan lingkungan di  di sungai tersebut.

" Ini enggak bisa dibiarkan, polisi harus segera turun kelokasi penambangan itu  karena hal itu menyangkut dengan lingkungan hidup," tegas Sastrawan. (Jasa )

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini