Tahun 2018, Pendistribusian LPG 3 KG Tanggung Jawab Bapemas Asahan

Sebarkan:

Mulai tahun 2018, persoalan pendistribusian dan pembinaan serta pengawasan pendistribusian liquidied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kg menjadi tanggung jawab pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Bapemas Pemdes).
Sebelumnya pengawasan pendistribusian gas subsidi untuk oarng miskin tersebut silakukan oleh pihak Bagian Perekonomian Setdakab Asahan. Namun berdasarkan peaturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 17 dan nomor 5 Tahun 2011 pengawasan tertutup LPG untuk Kabupaten bertanggungjawab kepala daerah dibantu dari pihak Bapemmas dan Pemdes.
Kepala Bapemas dan Pemdes Asahan, Syamsuddin membenarkan bahwa tahun ini pihaknya memiliki tugas baru yakni melakukan membina dan mengawasi pendistribusian LPG 3 Kg di Kabupaten Asahan.
"Kini kita lagi mempersiapkan segala sesuatu untuk melakukan pengawasa LPG 3 Kg,” ucap Syamsuddin, Minggu (4/2/2018).
Syamsuddin menjelaskan pihak terus melakukan pendataan ulang terhadap seluruh agen dan pangkalan LPG 3 kg. Begitu juga pihaknya lagi melakukan pendataan pengunaan gas subsidi kepada masyarakat.
“Harapan kita gas subsidi di Asahan dapat didistribusikan dengan tepat sasaran,” ujarnya.
Pengalihan tugas tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Asahan, Bahrum menjelaskan masing-masing daerah ditunjuk untuk memiliki tim untuk melakukan tugas melakukan sosialisasi, koordinasi, evaluasl, dan memfasilltasi penyelesaian permasalahan yang terkait dengan pelaksanaan pendistribusian tertutup LPG Tertentu.(rial) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini