Disdukcapil Memiliki Peran Cukup Strategis di Tiap Daerah

Sebarkan:
Aktifitas di Disdukcapil Asahan

KISARAN-Sebagai salah satu organisasi perangkat daerah yang bertugas untuk menyelenggarakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dan demi terwujudnya tertib administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memiliki peran yang cukup strategis di setiap daerah. Salah satunya di Kabupaten Asahan.

Pasca mutasi jabatan pimpinan tinggi pratama yang juga melibatkan mutasi  Kadisdukcapil, pada Jumat (31/8/2018) lalu, berbagai tugas dan tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada dinas tersebut, kini melekat dipundak Supriyanto, yang kini menerima estafet kepemimpinan di dinas yang periode sebelumnya dipimpin oleh M. Rais tersebut.

Dalam kegiatan coffe morning yang dilaksanakan di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Senin (17/9/2018) sekira pukul 08.00 wib Bupati Asahan, H Taufan Gama Simatupang, menyampaikan beberapa instruksi khusus kepada Kepala Disdukcapil yang baru untuk meningkatkan pelayanan khususnya dalam hal pengurusan E-KTP yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama untuk menyambut pagelaran pemilu, ujian penerimaan PNS, pengurusan BPJS dan lain sebagainya.

"Sesuai dengan laporan dari Disdukcapil sampai (17/9/2018) jumlah wajib KTP yang sudah melaksanakan perekaman dan layak untuk mendapatkan e-KTP berjumlah 20.297 orang. Sementara saat ini jumlah blanko e-KTP yang tersedia hanya sebanyak 7000 blanko. Untuk itu, saya berharap kepada Kadisdukcapil yang baru agar fokus dalam menyelesaikan permohonan masyarakat untuk mendapatkan e-KTP sesuai dengan jumlah blanko yang ada saat ini,"ujar Bupati.

Bupati juga meminta terkait kekurangan blanko e- KTP, agar Kadisdukcapil tetap menjalin koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan pihak Disdukcapil Provsu dan Ditjen Dukcapil Kemendagri agar permasalahan  dapat segera teratasi.

Lanjut Bupati, bahwa untuk proses pelayanan lainnya, seperti pengurusan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pernikahan,agar dapat dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku di Disdukcapil.

Dia juga menginstruksikan agar Kadisdukcapil dapat lebih memaksimalkan kinerja bawahannya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan tidak membiarkan adanya pengurusan yang dilakukan oleh pihak ketiga.(rial)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini