Polres Langkat membakar 113,7 kilogram lebih daun ganja kering dan memblender sebanyak 131,4 gram sabu serta 38 butir pil extasi yang merupakan hasil sitaan dari delapan tersangkanya di halaman Jananuraga Mapolres Langkat, Rabu (20/9).
Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin, memimpin langsung pemusnahan bersama dengan Asisten II Pemkab Langkat Hermansyah, Kepala BNNK Langkat AKBP Ahmad Zaini, Ketua Pengadilan Negeri Stabat R. Aji Suryo, perwakilan Kejaksan Negeri Langkat Obrikan Simbolon, Ketua MUI Langkat Ahmad Mahfudz dan Ketua FKUB Langkat Panjang Harahap.
Barang bukti 113,7 kilogram lebih daun ganja yang dimusnakan yakni dengan rincian sebanyak 11,4 kilogram atau 11. 442,5 gram disita dari tersangka Fak. 42,4 kilogram atau 42.465,5 gram ganja disita dari tersangka ES dan daun ganja kering seberat 59, 8 kilogram atau 59.882,7 gram berasal dari kedua tersangka Yan dan Ib.
Sedangkan yang diblender yakni 38 butir pil ekstasi disita dari tersangka AF dan KA br T dan 68,1 gram sabu serta 63,3 gram sabu juga disita dari masing-masing tersangka Mar dan Fak.
AKBP Dede Rojudin didampingi Kasat Narkoba AKP Supriyadi Yantoto, usai acara tersebut menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan berdasarkan UU no 22 Tahun 1997 tentang Psikotrofika. Penyidik dapat melakukan pemusnahan barang bukti setelah mendapat izin penetapan status sitaan terhadap barang bukti narkotika dari Kejari.
Setelah memusnahkan seluruh barang terlarang itu, Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin mengungkapkan, daerah atau wilayah hukum Langkat kerap dijadikan perlitasan untuk mengedarkan narkoba.
“Intinya, kita berusaha maksimal memberantas peredaran narkoba. Karena narkoba musuh utama negara ini. Mari sama-sama kita berantas. Jika ada informasi tentang peredaran narkoba, kami harap masyarakat langsung menghubungi petugas, dan Insya Allah dilanjutkan,” tambahnya
Ditambahkannya, kepolisian Langkat akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam menekan peredaran narkoba. Dan menurutnya, dalam menghentikannya harus saling bekerja sama karena dengan adanya peran masyarakat tentunya akan lebih mudah terwujud.
Matan Kabag Ops Polrestabes Bandung ini juga mengatakan, akan melakukan tindakan preventif, yakni dengan melaksanakaan operasi rutin atau razia, khususnya di Jalinsum wilayah hukum Polres Langkat. (lkt-1)