[caption id="attachment_74027" align="aligncenter" width="1146"]
Pegawai dari Dinas Kominfo terlihat sedang membacakan teks Undang-Undang Dasar 1945 pada Apel Gabungan Kelompok I dan II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu[/caption]
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mengupayakan meningkatkan pelayanan di Kabupaten Labuhanbatu dengan berdirinya Kantor Dinas Kominfo untuk menjadi pusat pelayanan teknologi informasi komunikasi di jajaran Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Demikian amanat tertulis Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap, SE, M.Si yang dibacakan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ir Esty Pancaningdyah, M.Si pagi pada apel gabungan kelompok I dan II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di Halaman Diklat BKD Labuhanbatu, Senin (20/3).
Lebih lanjut dikatakannya, menyediakan layanan teknologi informasi komunikasi dan publikasi yang berkualitas dengan sistem tata kelola yang baik. Kemudian, menyediakan daya dukung layanan infrastruktur, informasi dan sarana serta prasarana komunikasi dan informasi.
Selanjutnya, menyediakan sistem informasi/aplikasi konten digital pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan daerah, dan menjadi pusat pemberitaan daerah dan kemitraan media.
Menurutnya, visi dan misi tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (Good Government).
Disisi lain Bupati menyebutkan, bahwa hakikat kebijakan pemberdayaan Aparatur Sipil Negara adalah adanya pembinaan, penyempurnaan, penertiban, pengawasan dan pengendalian manajemen sumber daya manusia secara terencana dan berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja seluruh aparatur dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Untuk itu kepada Aparatur Sipil Negara di jajaran Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat yang dapat mendukung kelancaran program Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu. (manto/rel)
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mengupayakan meningkatkan pelayanan di Kabupaten Labuhanbatu dengan berdirinya Kantor Dinas Kominfo untuk menjadi pusat pelayanan teknologi informasi komunikasi di jajaran Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Demikian amanat tertulis Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap, SE, M.Si yang dibacakan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ir Esty Pancaningdyah, M.Si pagi pada apel gabungan kelompok I dan II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di Halaman Diklat BKD Labuhanbatu, Senin (20/3).
Lebih lanjut dikatakannya, menyediakan layanan teknologi informasi komunikasi dan publikasi yang berkualitas dengan sistem tata kelola yang baik. Kemudian, menyediakan daya dukung layanan infrastruktur, informasi dan sarana serta prasarana komunikasi dan informasi.
Selanjutnya, menyediakan sistem informasi/aplikasi konten digital pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan daerah, dan menjadi pusat pemberitaan daerah dan kemitraan media.
Menurutnya, visi dan misi tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (Good Government).
Disisi lain Bupati menyebutkan, bahwa hakikat kebijakan pemberdayaan Aparatur Sipil Negara adalah adanya pembinaan, penyempurnaan, penertiban, pengawasan dan pengendalian manajemen sumber daya manusia secara terencana dan berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja seluruh aparatur dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Untuk itu kepada Aparatur Sipil Negara di jajaran Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat yang dapat mendukung kelancaran program Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu. (manto/rel)
