Pihak kepolisian khususnya Polsek di jajaran Polres Deliserdang terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
Hasilnya lima sindikat narkoba berhasil diingkus Polsek Batang Kuis dari lokasi berbeda. Informasi yang diperoleh pada Minggu (21/2) siang terungkapnya sindikat narkoba itu ketika Polsek Batang Kuis membekuk Henrik (31) warga Gang Anggrek Dusun V Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis dan Irfan Fauzan Nasution (30) warga Dusun IV Kelurahan Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan. Kedua pria ini dibekuk di rel perlintasan kereta api Batang Kuis. Dari tangan Henrik polisi mengamankan sepaket sabu seharga Rp 45 ribu
Kepada petugas Henrik dan Irfan mengakui jika sepaket sabu itu dibeli dari Suhardi (36) warga Dusun X Pasar XI Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan. Dua jam setelah penangkapan Henrik dan Irfan, sejumlah personil Polsek Batang Kuis dipimpin Kanit reskrim Ipda Sotarduga Panjaitan langsung bergerak kekediaman ayah tiga anak yang kesehariannya bertani itu. Tiba disana, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah Suhardi. Melihat kedatangan polisi, Suhardi mencoba menjatuhkan sepaket sabu seharga Rp 45 ribu ke tanah tapi aksinya itu kepergok polisi dan menyuruhnya untuk memngutunya kembali.
Polisi melakukan penggeledahan ke kandang ayam yang berada disamping kediaman suhardi. Dari dalam kandang ayam itu, polisi menemukan 2 kg daun ganja kering siap edar dibungkus kertas Koran. Guna penyelidikan Suhardi pun diboyong ke komando. Kepada petugas, Suhardi mengaku jika sabu itu dibeli dari Saparuddin Hasibuan (46) warga Dusun XI Desa Lau Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan. Sedangkan 2 kg ganja seharga Rp 2 juta dibeli dari Anto (40) warga Pasar VII Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan
Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap Anto dan yang langsung diamankan dari kediaman masing-masing. Menurut pengakuan Anto pedagang kelontong ini, ganja yang dijualnya kepada Suhardi itu dibeli seharga Rp 1,7 juta dari seorang pria yang dijumpainya di kawasan Titi Sewa, Tembung. Sednagkan menurut Saparuddin, sabu yang dijual kepada Suhardi itu diperolehnya dari seorang pria yang sering dipanggil Ali warga Batang Kuis. Namun Saparuddin penarik becak yang memiliki anak enam itu tidak tahu dimana pastinya kediaman Ali, karena setiap transaksi dilakukan di Gang Sawah Batang Kuis
Sementara itu, Suhardi mengakui sudah tiga kali membeli sabu dari Saparuddi yang totalnya seberat 5 gram seharga Rp 3.825.000. “Rencananya ganja itu akan dijual seharga Rp 1,3 juta per kilogram. Hasil keuntungannya aku gunakan untuk menambah penghasilan,” sebutnya
Terpisah, Kapolsek Batang Kuis AKP Horas Saragi ketika dikonfirmasi membenarkan kelima sindikat narkoba itu diamankan. “Kelima tersangka amsih diperiksa dan dijerat pasal 111, 112, 114 UU RI Nomor 35 tahin 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun,” jawabnya. (Walsa)
Polisi melakukan penggeledahan ke kandang ayam yang berada disamping kediaman suhardi. Dari dalam kandang ayam itu, polisi menemukan 2 kg daun ganja kering siap edar dibungkus kertas Koran. Guna penyelidikan Suhardi pun diboyong ke komando. Kepada petugas, Suhardi mengaku jika sabu itu dibeli dari Saparuddin Hasibuan (46) warga Dusun XI Desa Lau Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan. Sedangkan 2 kg ganja seharga Rp 2 juta dibeli dari Anto (40) warga Pasar VII Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan
Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap Anto dan yang langsung diamankan dari kediaman masing-masing. Menurut pengakuan Anto pedagang kelontong ini, ganja yang dijualnya kepada Suhardi itu dibeli seharga Rp 1,7 juta dari seorang pria yang dijumpainya di kawasan Titi Sewa, Tembung. Sednagkan menurut Saparuddin, sabu yang dijual kepada Suhardi itu diperolehnya dari seorang pria yang sering dipanggil Ali warga Batang Kuis. Namun Saparuddin penarik becak yang memiliki anak enam itu tidak tahu dimana pastinya kediaman Ali, karena setiap transaksi dilakukan di Gang Sawah Batang Kuis
Sementara itu, Suhardi mengakui sudah tiga kali membeli sabu dari Saparuddi yang totalnya seberat 5 gram seharga Rp 3.825.000. “Rencananya ganja itu akan dijual seharga Rp 1,3 juta per kilogram. Hasil keuntungannya aku gunakan untuk menambah penghasilan,” sebutnya
Terpisah, Kapolsek Batang Kuis AKP Horas Saragi ketika dikonfirmasi membenarkan kelima sindikat narkoba itu diamankan. “Kelima tersangka amsih diperiksa dan dijerat pasal 111, 112, 114 UU RI Nomor 35 tahin 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun,” jawabnya. (Walsa)