PHK Buruh Sepihak, DPRD Deliserdang Sidak Alfamart

Sebarkan:
2016-01-19_20.28.27

Menindaklanjuti aksi demo puluhan buruh PT Sumber Alafaria Trijaya (Alfamart) di DPRD Deliserdang yang menolak PHK sepihak pada Senin (18/1) lalu, Wakil Ketua DPRD Deliserdang Apoan Simanungkalit bersama Ketua Komisi B DPRD Deliserdang Tolopan Silitonga melakukan sidak ke Alfamart yang berada di Jalan Industri Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa pada Selasa (19/1).

Setibanya di Alfamart, Apoan Simanungkalit dan Tolopan Silotonga ini disambut ratusan buruh yang sudah menunggu di depan perusahaan. Bersama perwakilan buruh, kedua dewan ini pun masuk ke dalam perusahaan yang diterima perwakilan manajemen.

Namun buruh dan anggota dewan ini harus kecewa dengan tidak hadirnya pihak dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Deliserdang dalam sidak ini. Padahal sebelumnya di dalam pertemuan di ruang rapat Komisi B DPRD DEliserdang, pihak Disnakertrans Deliserdang sudah menyatakan akan hadir mendampingi dewan dan buruh.

Tolopan Silitonga menegaskan, mereka sudah hadir sejak jam 10.00 Wib namun hingga jam 13.00 Wib pihak Disnakertrans Deliserdang tidak datang. "Bayangkan saja dari jam 10 pagi hingga jam 1 siang kita tunggu Disnaker datang kesini, tapi satupun orang Disnaker tidak ada yang datang. Padahal Kadisnaker semalam udah janji mau datang,” tegas Tolopan.

Sementara itu Apoan Simanungkalit yang terlihat kecewa dan emosi atas ketidakhadiran pihak Disnakertrans Deliserdang menuding kalau Kadisnakertrans, Jonas Damanik telah bermain mata dengan pihak perusahaan.
"Semalam waktu buruh demo sudah disepakati akan sama sama hadir disini (Perusahaan). Tapi hari tidak muncul batang hidungnya. Kita minta Kadisnaker ini dicopot saja karena tidak berani datang kesini, takut dia untuk bertatap muka dengan pihak Alfamart dan buruh,” terang Apoan.

Apoan Simanungkalit juga menyebutkan selama ini Jonas telah membuat buruh yang ada di Deliserdang diperbudak oleh perusahaan. Banyak pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan namun tidak dapat diselesaikan.

"Dua nomor ponselnya dihubungi pun tidak aktif juga. Tadi saya lapor sama Ketua DPRD untuk menelpon ajudan bupati. Tapi itu diapun tidak turun juga. Sekda juga saya telepon gak diangkat angkat,” tegasnya.

Sementara itu Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Industri (FSPMI) Sumatera Utara Willy Agus Utomo menegaskan kalau buruh akan tetap bertahan di Alfamart sebelum tuntutan mereka dipenuhi.

Mereka menuntut agar 35 orang pekerja yang sebelumnya di PHK dapat dipekerjakan kembali. "Saat ini ada 125 orang buruh dari Alfamart yang sehari- hari bekerja dibagian gudang dan sebagai penyuplai barang - barang dagangan ketoko toko melakukan aksi mogok. Kalau tuntutan tidak dipenuhi kita tetap akan dirikan tenda didepan pintu gerbang alfamart ini,” ujar Willy.

Sementara itu, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Branch Medan memastikan pihaknya akan menjalani prosedur sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. People Development Manager SAT Medan, Mampe Siahaan, mengatakan mengenai tuntutan buruh terkait kontrak akan ditangani oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

"Itu sudah sesuai dengan Perjanjian Bersama antara pihak perusahaan dan buruh yang ditandatangani tanggal 30 Desember 2015 lalu. Penandatanganan dilakukan di hadapan pihak Disnaker dan aparat yang berwajib. Perusahaan berkomitmen untuk menjalankan setiap peraturan yang berlaku. Makanya kita menunggu penyelesaian dari PHI dulu seperti yang sudah kita tandatangani bersama,” jelasnya.

Dalam poin terakhir Perjanjian Bersama itu, disebutkan pula bahwa kedua pihak mengedepankan perselisihan hubungan industrial melalui musyawarah mufakat, asalkan selama berunding buruh tidak mogok kerja.

"Intinya kita akan menunggu proses di PHI dulu. Terkait buruh yang sudah habis kontrak kemarin, sudah dibayarkan upahnya sebanyak 2 kali sembari menunggu proses penyelesaian di PHI. Dan juga sudah ditandatangani keduabelah pihak,” tegasnya.(walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar