Sidang Kasus Retribusi Izin HO Sergai

Sidang kasus korupsi dana retribusi izin gangguan (HO) sebesar Rp 64 juta dengan terdakwa, Kepala Seksi (Kasi) Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KP2TMP) Sergai, Hastuti Handayani, kembali digelar di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/12) siang.
Dalam agenda sidang putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Marsudin Nainggolan SH, ini menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," jelas hakim.
Bukan hanya itu saja, majelis hakim uga menghukum terdakwa untuk membayar uang denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (up) sebesar Rp 25 juta, apabila tidak membayarnya maka digantikan dengan penjara selama 2 bulan kurungan," terang hakim.
Sidang kasus korupsi dana retribusi izin gangguan (HO) sebesar Rp 64 juta dengan terdakwa, Kepala Seksi (Kasi) Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KP2TMP) Sergai, Hastuti Handayani, kembali digelar di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/12) siang.
Dalam agenda sidang putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Marsudin Nainggolan SH, ini menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," jelas hakim.
Bukan hanya itu saja, majelis hakim uga menghukum terdakwa untuk membayar uang denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (up) sebesar Rp 25 juta, apabila tidak membayarnya maka digantikan dengan penjara selama 2 bulan kurungan," terang hakim.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah bersalah telah melakukan korupsi dana retribusi Izin HO secara bersama dengan stafnya Azhari Lubis senilai Rp 64 juta lebih pada 2012, tidak menyetorkannya ke kas daerah. Dan melanggar Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 20/2001 sebagai perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Usai pembacaan putusan majelis hakim. Terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Ali Usman menyatakan banding atas putusan majelis hakim. "Kita akan lakukan banding atas putusan majelis hakim," ujar Jaksa.
Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Usman juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadilkan perkara ini untuk menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulang kurang penjara,” ucap Ali Usman di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Medan, Senin (7/12).
Dalam amar tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai itu mengatakan, terdakwa terbukti melakukan korupsi terhadap dana retribusi izin gangguan (HO) senilai Rp 64,8 juta di tahun 2012.
Kemudian tidak menyetorkan retribusi tersebut ke kas daerah sehingga negara dirugikan dalam perbuatan terdakwa yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kejari Sergai.
“Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 64,8 juta, dan jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana tiga bulan penjara,” jelas Ali Usman.
Terdakwa dijerat JPU melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 20/2001 sebagai perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP. (Bay)
Usai pembacaan putusan majelis hakim. Terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Ali Usman menyatakan banding atas putusan majelis hakim. "Kita akan lakukan banding atas putusan majelis hakim," ujar Jaksa.
Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Usman juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadilkan perkara ini untuk menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulang kurang penjara,” ucap Ali Usman di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Medan, Senin (7/12).
Dalam amar tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai itu mengatakan, terdakwa terbukti melakukan korupsi terhadap dana retribusi izin gangguan (HO) senilai Rp 64,8 juta di tahun 2012.
Kemudian tidak menyetorkan retribusi tersebut ke kas daerah sehingga negara dirugikan dalam perbuatan terdakwa yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kejari Sergai.
“Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 64,8 juta, dan jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana tiga bulan penjara,” jelas Ali Usman.
Terdakwa dijerat JPU melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 20/2001 sebagai perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP. (Bay)