![]() |
| Foto: Tersangka MAFS alias Alif Bersama Barang Bukti (mol/humas) |
Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH, Kamis (17/9/2026) siang memaparkan pelaku, inisial MAFS alias Alif, 20, warga Jalan Mojopahit, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kata Kasat, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah atas dugaan peredaran narkotika di wilayah Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari. Menindaklanjut informasi, tim opsnal langsung bergerak ke lokasi untuk menyelidik guna meringkus target.
Hasil penelusuran dan penyelidikan, tim berhasil menemukan kamar yang disebut warga. Tanpa perlawanan Alif diamankan.
Didampingi perangkat kelurahan, seisi kamar digeledah. Petugas menemukan barang bukti selembar plastik berisi 8 butir ekstasi seberat bruto 4,10 gram yang disembunyikan di televisi. Turut diamankan satu unit handphone android hitam, satu dompet hitam berisi uang tunai Rp 250.000
"Diinterogasi tersangka MAFS mengaku pemilik ekstasi yang diperoleh dari pria inisial T. Namun saat pengembangan belum berhasil ditemukan," ungkap Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring.
Tersangka MAFS sudah diamankan untuk penyidikan lanjut dan diproses hukum sesuai Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 jo UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 (bay/bay)

