
Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toba. (Mol/os)
TOBA | Sebanyak 1.503 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, diputus dari kepesertaan bantuan setelah terdeteksi terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
Pemutusan bantuan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pendeteksian dan pemadanan data yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos). Kebijakan itu dapat berdampak pada sejumlah program bantuan pemerintah, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), serta bantuan sosial lainnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Toba, Lalo Hartono Simanjuntak, mengatakan data 1.503 penerima tersebut merupakan hasil pendeteksian Kemensos terhadap penerima bansos yang terindikasi menggunakan fasilitas keuangan untuk aktivitas judi online.
Hal itu disampaikan Lalo kepada awak media di Balige, Jumat (4/9/2026).
Ia mengingatkan masyarakat, khususnya penerima bansos, agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.
“Berhenti bermain judi,” tegas Lalo.
Menurutnya, jumlah penerima bansos yang diputus tersebut masih berpotensi bertambah. Sebab, Kemensos terus melakukan pendeteksian terhadap penerima bantuan yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
Lalo menjelaskan, pendeteksian tidak hanya dilakukan berdasarkan transaksi melalui rekening bank. Sistem juga dapat menelusuri transaksi melalui berbagai layanan uang elektronik atau e-money.
“Pendeteksian itu tidak hanya dari nomor rekening, tetapi juga dari semua e-money, baik DANA, GoPay dan lainnya. Semua bisa dideteksi,” ujarnya.
Anggota Keluarga Turut Ditelusuri
Lalo menambahkan, penelusuran tidak hanya menyasar nama yang tercatat secara langsung sebagai penerima bansos. Data anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) juga dapat menjadi bagian dari pendeteksian.
Dengan demikian, apabila seorang kepala keluarga tercatat sebagai penerima bansos, tetapi anggota keluarganya terindikasi terlibat judi online, bantuan yang diterima keluarga tersebut juga dapat dihentikan.
“Misalnya nama yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial adalah nama ayah, tetapi anaknya terlibat judi online, maka bantuan untuk ayahnya itu tetap diputus,” jelasnya.
Ada Mekanisme Pengajuan
Meski demikian, Lalo menyebut penerima bansos yang merasa tidak pernah terlibat judi online masih dapat melakukan upaya pengajuan, termasuk apabila rekening atau fasilitas keuangannya diduga disalahgunakan oleh pihak lain.
Penerima yang bantuannya dihentikan dapat membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak pernah terlibat judi online. Surat tersebut harus diketahui kepala desa.
Selanjutnya, dokumen itu dilengkapi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari Kepala Dinas Sosial untuk kemudian diajukan kepada Kemensos.
Namun, Lalo menegaskan bahwa pengajuan tersebut bukan berarti bantuan secara otomatis akan kembali diaktifkan.
“Itu hanya upaya. Tidak menjadi jaminan akan aktif kembali. Sekali lagi, ini hanya upaya,” tegasnya.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan dari judi online.
“Judi hanya memberikan iming-iming besar. Jangan tergiur,” pesannya. (os/os)
