-->

Sehari Usai Diresmikan Gubernur, Jembatan Bailey Parjalihotan Retak, Keselamatan Warga Diuji

Sebarkan:

Jembatan Armco Kombinasi Bailey di Dusun VI - Dusun VII, Desa Parjalihotan, Kecamatan Pinangsori, Tapanuli Tengah retak dan memunculkan tanda bahaya. (mol/Yas)

TAPTENG | Baru 24 jam diresmikan Gubernur Sumut Bobby Nasution, Jembatan Armco Kombinasi Bailey di Dusun VI - Dusun VII, Desa Parjalihotan, Kecamatan Pinangsori, Tapanuli Tengah sudah memunculkan tanda bahaya. 

Pantauan Metro-Online.co, Jumat (4/9/2026) ditemukan retakan di oprit kanan-kiri dan pangkal jembatan sisi Dusun VI diduga miring dari posisi seharusnya. Kondisi ini langsung memicu kekhawatiran warga soal keselamatan pengguna jalan.

Ini Jembatan atau Jebakan?

Jembatan ini dibangun untuk memperlancar akses warga, anak sekolah dan ekonomi. Namun temuan di lapangan justru sebaliknya.
Pelajar pelintas di Jembatan Armco Kombinasi Bailey di Dusun VI - Dusun VII, Desa Parjalihotan, Kecamatan Pinangsori, Tapanuli Tengah yang mulai retak dan memunculkan tanda bahaya. (mol/Yas).

Beberapa garis retak terlihat jelas di pertemuan oprit dengan badan jembatan. Sementara struktur pangkal di sisi Dusun VI tampak tidak simetris dan terkesan turun.

"Baru sehari diresmikan sudah retak. Bagaimana kalau dilewati truk atau pas banjir? Kami takut jembatan ini ambruk," ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Warga mengaku sejak awal sudah mengkritik proses pengerjaan yang dinilai "asal jadi". Namun keluhan itu dianggap angin lalu.

Kades: Sudah Disampaikan, Jawabannya 'Akan Diperbaiki'

Kepala Desa Parjalihotan, Noato Harefa, membenarkan adanya laporan warga ke pihak pelaksana.

"Hal tersebut sudah pernah kami sampaikan kepada pihak terkait. Jawaban yang kami terima saat itu adalah akan diperbaiki," kata Kades.

Pernyataan itu justru menimbulkan pertanyaan baru: jika cacat konstruksi sudah diketahui sebelum peresmian, mengapa jembatan tetap diresmikan dan dibuka untuk umum?

Camat: Arahkan ke Koramil

Saat dikonfirmasi, Plt. Camat Pinangsori Sudarman Siringo-ringo, S Pd mengatakan, pengelolaan pembangunan berada di Koramil. "Terimakasih atas koreksinya dan untuk pembangunan jembatan boleh konfirmasi ke Koramil karena pengelolanya TNI," katanya via WhatsApp.

Metro-Online.co akan melakukan konfirmasi lanjutan ke Koramil Pinangsori selaku penanggung jawab teknis.

Diduga Langgar Standar, Keselamatan Warga Terancam

Sebagai infrastruktur publik, pembangunan jembatan wajib memenuhi: 
1. PP No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang PU: Setiap konstruksi wajib memenuhi standar keamanan dan laik fungsi sebelum dioperasikan.
2. Permen PUPR No. 11 Tahun 2021 tentang Manajemen Keselamatan Konstruksi: Wajib ada uji laik dan serah terima teknis. Cacat yang membahayakan harus diperbaiki dulu.
3. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Fasilitas umum harus menjamin tidak membahayakan masyarakat.

Jika retak dan miring ini dibiarkan, maka nyawa warga yang melintas setiap hari jadi taruhannya. Terutama anak sekolah dan pengendara roda dua.

Desakan: Tutup Sementara dan Audit Teknis.

Warga mendesak Pemprov Sumut, TNI, dan instansi teknis segera:
1. Melakukan pemeriksaan struktur menyeluruh oleh tim ahli independen.
2. Menutup sementara akses jika terbukti membahayakan.
3. Membuka hasil uji mutu dan RAB agar publik tahu siapa yang bertanggung jawab.

"Infrastruktur dari uang rakyat harus aman. Jangan sampai peresmian jadi seremonial, tapi keselamatan warga dikorbankan," tegas warga.

Metro-Online.co membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Koramil Pinangsori, pelaksana pekerjaan, dan Pemprov Sumut. 

Pembangunan dengan fasilitas negara adalah amanah. Kualitas, pengawasan, dan akuntabilitas tidak boleh dikompromikan. (YAS/REM).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini