![]() |
| Ilistrasi.(MOL/Sumber Internet) |
TAPANULI SELATAN |Sebanyak 2.973 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial di Kabupaten Tapanuli Selatan dinonaktifkan, setelah terindikasi terlibat aktivitas judi online.
Penonaktifan dilakukan berdasarkan hasil pemadanan dan verifikasi data DTKS Kementerian Sosial RI bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari hasil tersebut ditemukan penerima bansos di Tapsel yang memiliki riwayat transaksi mencurigakan terkait judi online.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Kementerian Sosial (Kemensos) menangguhkan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi melakukan judi online (judol) pada triwulan ketiga.
“Ditangguhkan karena teridentifikasi judi online. Jadi cukup besar, ada 1 juta lebih, 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat yang terindikasi judi online berdasarkan data yang kami terima dari PPATK,” jelas Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Ia menyebut angka ini meningkat dibanding tahun 2025 yang hanya hampir 600.000 KPM. “Tahun ini cukup mengejutkan, angkanya hampir mencapai 1,5 juta KPM yang terindikasi main judol,” tambahnya.
Pendamping Program Keluarga Harapan Tapanuli Selatan, Haidir Harianja, SE, membenarkan data tersebut, kalau saat ini 1.5 juta penerima PKH & BPNT di tangguhkan bantuan, karena terindikasi judi online.
“Benar, di Kemensos mencatat 1,5 juta KPM secara nasional yang ditangguhkan sementara atau dibekukan kepesertaannya karena terindikasi terlibat transaksi judi online. Dari data tersebut termasuk 2.973 KPM di Tapsel yang dinonaktifkan,” ujar Hadir kepada _metro-online.co_, Senin (1/9/2026).
“Jika terbukti terlibat akan diberhentikan permanen. Tapi masih dibuka kesempatan sanggah melalui pendamping PKH dan Dinas Sosial bagi yang merasa tidak terlibat, misalnya data pribadi pernah dipakai orang lain untuk transaksi/top up akun judol,” tambahnya.
Hadir menjelaskan, KPM terdeteksi melalui analisa transaksi keuangan PPATK dari nomor rekening dan nomor e-wallet yang digunakan untuk transaksi. “Jadi sejumlah KPM yang dinonaktifkan tidak bisa mengelak lagi,” tegasnya.
Penonaktifan 2.973 KPM di Tapsel terhitung sejak awal tahun 2026, dan baru dieksekusi Kemensos pada pencairan tahap 3 periode Juli, Agustus, dan September 2026.
Saat ini proses sanggah masih berjalan. KPM yang merasa tidak terlibat dapat mengajukan surat sanggahan yang ditandatangani KPM, pendamping PKH, dan Kepala Desa setempat.
“Setelah selesai disanggah akan diverifikasi kembali oleh Kemensos. Selanjutnya ada masa penelitian, di mana KPM dan keluarganya akan dipantau dalam periode tertentu. Jika sudah bersih dan tidak terdeteksi aktivitas judi online lagi, maka data KPM akan diaktifkan kembali,” jelas Hadir.
Imbauan Kepada KPM
Hadir mengimbau seluruh KPM PKH dan BPNT agar menjauhi judi online, top up game, dan transaksi terlarang lainnya.
“Kepada KPM tolong sampaikan ke keluarga agar menjauhi judi online. Karena mulai sekarang jejak digital transaksi keuangan penerima bansos akan terus dipantau demi ketepatan sasaran," pesannya.
"Serta jaga baik-baik data pribadi agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Berikut Rincian KPM Dinonaktifkan per Kecamatan di Tapsel :
1. Sipirok: 378 KPM
2. Angkola Selatan: 318 KPM
3. Angkola Timur: 293 KPM
4. Angkola Barat: 251 KPM
5. Sayur Matinggi: 249 KPM
6. Batangtoru: 221 KPM
7. Angkola Sangkunur: 214 KPM
8. Batang Angkola: 177 KPM
9. Saipar Dolok Hole: 174 KPM
10. Tano Tombangan Angkola: 144 KPM
11. Marancar: 128 KPM
12. Muara Batangtoru: 120 KPM
13. Angkola Muara Tais: 118 KPM
14. Arse: 98 KPM
15. Aek Bilah: 90 KPM
Total: 2.973 KPM
(Syahrul/ST).

