![]() |
| Kuasa Hukum Lehon Panggabean SH bersama ahli waris keturunan Raja Daniel Manik usai melapor di Polres Taput, Jumat (4/9/2026).(Foto: mol/Alfredo Sihombing) |
Pengaduan masyarakat (DUMAS) tersebut disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Lehon Panggabean SH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Taput, Jumat (4/9/2026).
Pengaduan ditujukan kepada Kapolres Taput AKBP Ferry Mulyana Sunarya, SIK, MH, dengan Nomor 07/LPM/KH-LP/IX/2026.
Dalam pengaduan tersebut, tiga warga sebagai Pelapor I, II dan III mencantumkan empat pihak yang mereka laporkan. Mereka masing-masing berinisial PM yang disebut sebagai Kepala Desa Hutatoruan VIII, RT selaku Camat Tarutung, serta TB dan RD yang disebut berkaitan dengan organisasi Oppu Sumuntul Lumbantobing (PARPOS).
Persoalan yang diadukan berkaitan dengan sengketa dan klaim kepemilikan sebidang tanah di Desa Hutatoruan VIII, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara. Pihak pelapor mengklaim tanah tersebut merupakan bagian dari tanah milik keturunan almarhum Raja Daniel Manik atau yang dikenal sebagai Saudagar.
Persoalkan Dokumen Kepemilikan
Kuasa hukum pelapor menyebut pihaknya memiliki sejumlah dokumen lama yang dijadikan sebagai dasar klaim kepemilikan atas tanah tersebut.
Di antaranya surat keterangan dari Assisten Residen Toba en Silindung tertanggal 29 Oktober 1906, surat keterangan Residen Tapanuli tertanggal 20 November 1923, surat pernyataan Kepala Kampung Huta Toruan IV Saitnihuta Tarutung tertanggal 25 Oktober 1967, serta surat keterangan Raja Patuan Natigor L. Tobing selaku gubernur pensiun tertanggal 15 Maret 1976.
Selain dokumen tersebut, pelapor juga menyertakan skema areal tanah adat keluarga Manik di Aeknasia serta silsilah keluarga Manik di Rura Silindung dan Aeknasia sebagai dokumen pendukung.
Menurut pelapor, persoalan muncul karena terdapat sejumlah dokumen yang mereka nilai berkaitan dengan objek tanah yang sama.
Salah satunya adalah Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah atau Bangunan tertanggal 11 Maret 2026 atas nama Jumpa Sihol Lumbantobing yang disebut ditandatangani oleh Patar Manik.
Pelapor juga mempersoalkan Surat Keterangan Tanah Nomor 72/2022/VIII/2026 atas nama Mianris Siregar yang menurut mereka diterbitkan terhadap objek tanah yang sama.
Selain itu, mereka mempertanyakan penerbitan Surat Keterangan Tanah Nomor 48/2020/2022 yang disebut dimohonkan oleh pihak yang mereka laporkan kepada pemerintah desa dan kecamatan.
Minta Polisi Telusuri Penerbitan Surat
Dalam dokumen pengaduan, pelapor meminta aparat penegak hukum menelusuri proses penerbitan berbagai surat yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.
Mereka juga merujuk pada Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor 018/1020/V/2007 tertanggal 7 Mei 2007 yang menurut pelapor pernah diterbitkan terkait objek tanah yang sama.
Bidang tanah yang menjadi pokok pengaduan disebut memiliki luas sekitar 250 hektare. Dalam laporan, batas-batas tanah disebut sebelah timur berbatasan dengan Oppu Parumarea Lumbantobing, sebelah barat dengan Oppu Sumuntul Lumbantobing, sebelah utara dengan Oppu Jae-jae Lumbantobing dan sebelah selatan dengan Oppu Sumurung Lumbantobing.
Kuasa hukum pelapor mengatakan pihaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada kepolisian untuk ditelusuri berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak.
"Melalui DUMAS tersebut, pihak pelapor meminta Polres Taput menindaklanjuti laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan, termasuk menelusuri dokumen-dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat terkait tanah tersebut," kata Lehon Panggabean saat melapor di Polres Taput.
Lehon berharap pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi: Akan Dicek Sejauh Mana Penanganannya
Terpisah, Kapolres Taput AKBP Ferry Mulyana Sunarya SIK MH melalui Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mengecek pengaduan tersebut untuk mengetahui siapa penyidik yang menangani serta sejauh mana proses penanganannya.
"Saya cek dulu pengaduan itu siapa penyidiknya untuk mengetahui sejauh mana penanganan kasus tersebut," ujar Walpon, Jumat (4/9/2026).
"Perkembangan lebih lanjut akan saya sampaikan nanti," tukasnya.
Hingga pengaduan tersebut ditindaklanjuti aparat penegak hukum, dugaan pemalsuan dokumen, penipuan dan penyalahgunaan wewenang yang disebut dalam laporan masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan belum merupakan kesimpulan hukum.
Ada atau tidaknya unsur pidana serta pihak yang bertanggung jawab nantinya bergantung pada hasil pemeriksaan, verifikasi dokumen, keterangan para pihak dan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.((as/as)

