![]() |
| Foto: Tersangka S dan Barang Bukti (mol/humas) |
Kasatres Narkoba, AKP Irwanta Sembiring SH MH, Minggu (19/7/2026) siang memaparkan tersangka, S, 41, warga Jalan Bola Kaki Bawah, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kata Kasat. Pengungkapan kasus ini berawal, Selasa (14/7/2026) sekira pukul 22.00 WIB, pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang curiga melihat keberadaan seorang pria diduga sedang membawa narkotika.
Menindaklanjut informasi, Satres Narkoba mengerahkan tim opsnal untuk menyelidik ke lokasi, "Target berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berdiri dekat sepedamotornya ditepi jalan sekitar pukul 23.00 WIB," ungkap AKP Irwanta Sembiring.
Penggeledahan. Dari dashboard sepeda motor putih jenis matic nopol BK 1148 NY ditemukan barang bukti berupa satu kotak rokok berisi dua paket narkotika jenis ganja berat bruto 2.50 gram di balut kertas coklat.
Kemudian satu kotak rokok berisi satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat bruto 1,39 gram dibalut tisu yang ditemukan di atas tanah karena sempat dibuang tersangka saat disergap untuk mengelabui petugas. Turut diamankan satu unit handphone hitam.
Diinterogasi S mengakui pemilik barang bukti narkotika. Ia mengaku sabu sabu diperoleh dari seorang pria inisial D yang ditemuinya di Simpang Jalan Seram. "Target D masih dalam penyelidikan," sebut AKP Irwanta Sembiring.
Tersangka S berikut barang bukti telah diamankan ke Satres Narkoba Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut guna diproses hukum.
Dalam kasus ini tersangka S dijerat Pasal 114 (1) Subs Pasal 111 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 KUHP Jo UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana (bay/bay)

