-->
crossorigin="anonymous">

Gagalkan Peredaran Sabu, Tim Drugs Wolf Polres Toba Tangkap Pria dengan Modus "Peta"

Sebarkan:

Pelaku penyalahgunaan narkotika BJT 37, diamankan Polres Toba, Sabtu (11/7/2026). (Mol/hms) 

TOBA
| Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Toba kembali berhasil digagalkan. Tim Drugs Wolf Satuan Reserse Narkoba Polres Toba menangkap seorang pria berinisial BJT, 36, warga Pasar Tambunan, Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige, yang diduga hendak mengedarkan sabu menggunakan modus "Peta", Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Pasar Tambunan, Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram yang disembunyikan di balik tembok pagar jalan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa paket sabu tersebut adalah miliknya dan akan dijual kepada seorang pembeli.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu plastik klip ukuran sedang serta satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna hitam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui menggunakan modus "Peta", yakni meletakkan narkotika di lokasi tertentu yang telah disepakati bersama pembeli. Selanjutnya, lokasi penyimpanan barang haram tersebut dikirim kepada pembeli sehingga transaksi dapat berlangsung tanpa harus bertemu secara langsung, sebagai upaya menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

Usai mengamankan tersangka, Tim Satres Narkoba Polres Toba melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman pelaku untuk melakukan penggeledahan. Namun, proses tersebut diduga mendapat perlawanan dan dihalangi oleh keluarga tersangka serta sejumlah pihak yang berada di lokasi.

Kapolres Toba AKBP VJ Parapaga  SIK
 melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Pranata Purba, Senin (13/7/2026) menegaskan setiap tindakan yang menghalangi proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana narkotika, akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menindaklanjuti dugaan adanya pihak-pihak yang menghalangi proses penggeledahan. Kami mengimbau masyarakat agar mendukung upaya pemberantasan narkoba, bukan justru menghambat proses penegakan hukum," tegas Kasat Narkoba.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang beroperasi di wilayah Kabupaten Toba. (os/os) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini