LANGKAT | Dana revitalisasi tahun anggaran 2025 - 2026 diketahui jelas pengelolaan nya harus swakelola yakni kepala sekolah membentuk tim Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (PPSP) secara transparan mengelola dana revitalisasi tersebut.
Tujuan dikucurkannya dana revitalisasi agar seluruh siswa/i dapat mengikuti belajar dengan aman dan nyaman, sehingga para siswa/i dapat fokus mengikuti materi pelajaran dari guru kelas.
Namun fakta berbanding terbalik, beredar isu kalau dana revitalisasi untuk satuan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Langkat terkhusus di teluk Aru diborongkan kepada rekanan atau kontraktor, hal ini diungkap salah satu sumber metro online yang dapat dipercaya (orang dalam-red) Sabtu (11/7/2026).
Lebih lanjut dijelaskan sumber, usai para kepala sekolah dasar mengikuti sosialisasi secara daring dengan tim dari kementerian sekolah dasar dan menengah beberapa bulan lalu, dalam sosialisasi tersebut juga dihadiri narasumber dari Kejaksaan Agung.
Oknum dari Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Langkat berinisial F dan I diduga melakukan penekanan melalui sambungan telepone kepada seluruh kepala sekolah SDN, isi daripada pembicaraan tersebut meminta agar kepala sekolah duduk manis saja, karena dinilai para kepala sekolah dasar tidak mampu dan tidak mengerti mengenai pelaksanaan pembangunan sekolah.
Atas perintah dari oknum Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Langkat tersebut, sebahagian besar kepala sekolah dasar mengindahkan permintaan oknum berinisial F dan I tersebut dengan iming-iming Fee kepada masing - masing Kepala sekolah, sebut sumber.
Selanjutnya oknum F dan I melakukan negosiasi kepada rekanan atau kontraktor yang ditunjuk sang oknum tersebut, sehingga terjadilah pengerjaan revitalisasi non swakelola di SDN Kabupaten Langkat terkhusus di wilayah teluk Aru.
Makanya kata sumber, saat pengawas dari kementerian turun melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah SDN yang menerima dana revitalisasi tersebut diam seribu bahasa dan tidak mengetahui atas pertanyaan tim pemeriksaan.
"Bagaimana mereka bisa menjawab, karena yang belanja material dan yang menggaji pekerja adalah rekanan atau pemborong" dan disinyalir PPSP yang dibentuk hanya formalitas semata, jelas sumber.
Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar, Muhammad Fajar Kurniawan dikonfirmasi diruang kerjanya Senin (13/7/2026) membantah atas tudingan sumber tersebut.
"saya tidak ada melakukan kontak terhadap kepala sekolah SDN untuk meminta agar yang kerjakan revitalisasi itu rekanan" ucap Fajar.
Dia mengatakan kalau tudingan itu tidak benar, mau siapapun yang mengerjakan dia tidak mengetahui, "memang ada saya komunikasi kepada kepala sekolah SDN tapi untuk membantu mencarikan perencana yang memiliki sertifikat" ucap Fajar sembari mengatakan nantilah saya kontak Nafi.(mp/mp)

