-->
crossorigin="anonymous">

Sulit Dikonfirmasi Wartawan,Warga Minta Kapolresta DS dan Kapolda Sumut Tindak Kapolsek dan Kanit Reskrim Talun Kenas

Sebarkan:
Teks Foto : Kapolsek Talun Kenas AKP Ronald P Manulang dan Mapolsek Talun Kenas. ( mol/ int/ jl ) 


DELISERDANG | Entah mengapa, pimpinan tertinggi di Mapolsek Talun Kenas seperi Kapolsek dan Kanit Reskrim tidak mau menjawab konfirmasi dari rekan- rekan awak media, baik melalui telepon maupun dari pesan WhatsApp. 

Padahal, konfirmasi yang dilayangkan oleh rekan- rekan media itu sangat berkaitan dengan kepentingan orang banyak seperti: Maraknya praktik judi togel jenis macau yang kian sudah meresahkan masyarakat Kecamatan STM Hilir. Dan pelaku maling sepeda motor yang sempat boyok di amuk massa di Dusun V Bintang Meriah Desa Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir, yang merupakan wilayah hukum Polsek Talun Kenas pada hari Selasa 7 Juli 2026 kemaren.

Walau sudah berulang kali dikonfirmasi oleh awak media, Kapolsek dan Kanit Reskrim kompak membisu tanpa memberikan keterangan apapun kepada awak media, ada apa ?. 

Dengan tidak bersedianya dikonfirmasi oleh  wartawan menimbulkan asumsi negatif dan tudingan miring dari berbagai elemen di Kecamatan STM Hilir, dan menuding Kanit Reskrim dan Kapolsek Talun Kenas menerima " Upeti " alias " Rembahpati " dari bandar judi macau tersebut.

Selain itu, ada juga tudingan warga bahwasanya ada juga oknum baju coklat berinisial Hombing ikutserta mengembangkan judi togel macau di STM Hilir tersebut.

Terkait issu adanya keterlibatan salah satu oknum baju coklat itu dalam bisnis perjudian itu, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas saat dikonfirmasi juga kompak bungkam.

Padahal sesuai dengan Undang - Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 2 dan pasal 4 ayat (3) menjamin kebebasan Pers sebagai wujud kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi.

Hal ini jug diperkuat dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tebtang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ), dimana Pers menjadi pilar utama pengawasan transparansi penyelenggaraan negara Sinergi Implementasi UU Pers dan UU KIP.

Selain itu, Mantan Inspektur Pengawasan Umum ( Irwasum ) Mebes Polri Komjen Pol Drs. Agung Budi Maryoto, pernah menyarankan kepada semua Kapolda, Kapolres, dan Kapolsek agar menyediakan waktunya untuk mengangkat telepon ataupun membalas WhatsApp wartawan guna keperluan konfirmasi, dan walaupun itu hanya satu menit saja. 

Dalam hal ini, warga masyarakat Kecamatan STM Hilir, meminta Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana dan Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, untuk menindak Kapolsek Talun Kenas AKP Ronald P. Manullang dan Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas Ipda Amsal Siregar, karena diduga melakukan pembiaran terhadap praktik judi togel macau di wilayah hukumnya. 

" Kami ( warga ) berharap agar bapak Kapolresta Deli Serdang dan bapak Kapolda Sumut, menindak Kapolsek dan Kanit Reskrim polsek Talun Kenas, karena diduga melakukan pembiaran terhadap judi togel macau di STM Hilir. Bila perlu turunkan Propam dari Polres dan Poldasu kelapangan untuk menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam praktik perjudian itu," Tegas Heri S diamini J Lubis dan A Simarmata warga STM Hilir. ( TIM ) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini