Doni Satria Dirut PT SNP 'Boneka', MTN 'Akal-akalan' Atas Perintah Leo Darwin, Tunggakan Rp2 T Aset Rp1,2 T

Sebarkan:

 




Doni Satria selaku Dirut PT SNP Finance (monitor bawah) ketika dihadirkan secara virtual sebagai saksi. (MOL/RobS)


MEDAN | Benang merah skandal pembuatan surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN) 'akal-akalan' milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance agar laku terjual kepada pihak ketiga, akhirnya terungkap dalam sidang lanjutan secara virtual berlangsung hingga Kamis malam (8/10/2020) di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.


Lewat layar monitor sejumlah fakta mencengangkan terungkap ketika pemeriksaan Dirut PT SNP Finance Doni Saputra sebagai saksi yang dihadirkan JPU dari Kejati Sumut Hendrik Sipahutar terhadap kedua terdakwa.


Secara harfiah saksi mengaku menempati jabatan strategis di PT SNP Finance. Namun kalau menyangkut data keuangan secara teknis ditangani langsung keluarga Leo Chandra juga pimpinan perusahaan induk, Columbia Group.


Walaupun dalam BAP, saksi selaku Dirut menerangkan ada menandatangani dokumen penjualan MTN milik PT SNP kepada PT Bank Sumut dengan arranger (dijembatani) MNC Sekuritas, namun mengenai neraca keuangan perusahaan dia tidak mengetahuinya.


"Artinya saudara saksi di PT SNP Finance sebagai Dirut 'boneka'?" tanya ketua majelis hakim Sri Wahyuni. Doni beberapa saat pun tampak tertunduk. Terkesan diplomatis dia menimpali, tidak memahami soal kondisi keuangan perusahaan.


Di bagian lain Doni mengaku tidak pernah berhubungan dengan kedua terdakwa yakni Andri Irvandi selaku Direktur  Capital Market MNC Sekuritas dan Maulana Akhyar Lubis selaku Pimpinan Divisi Treasury PT Bank Sumut. Saksi bertemu mereka ketika penandatangan jual beli MTN.


Arahan Leo Darwin


Fakta mencengangkan lainnya, pembuatan dokumen 'akal-akalan' pada MTN seolah memiliki prospek kepada pihak ketiga yang akan menanamkan investasi, atas arahan (perintah) Leo Darwin yang juga anak dari Leo Chandra (Komisaris Utama PT SNP Finance, red). 


"Informasi itu belakangan Saya ketahui Yang Mulia. Pada persidangan perkara tindak pidana lain (di PN Jakarta, red) Yang Mulia," kata Doni menjawab pertanyaan hakim ketua Sri Wahyuni.


Terakhir perusahaan diaudit akuntan publik D'lloyd pada 2016 lalu. Setelah itu tidak pernah lagi dilakukan audit. Audit 2016 itu lah digunakan untuk penjualan MTN ke bank daerah plat merah tersebut.


Ketika dicecar Sri Wahyuni, saksi kemudian mengaku turut kena getahnya alias dipidana dan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) karena ada laporan pengaduan korban dari Panin Bank. Panin Bank juga dirugikan dengan membeli MTN 'akal-akalan' milik PT SNP Finance.


Tunggakan Rp2 Triliun


Saksi juga belakangan mengetahui kalau PT SNP Finance bermasalah ditangani PKPU. Aset PT SNP Finance hanya sebesar Rp1,2 triliun sedangkan tunggakan kewajiban membayar kepada kreditur sebesar Rp2 triliun.


Selain tindak pidana korupsi, Andri Irvandi selaku Direktur Capital Market MNC Sekuritas dan Maulana Akhyar Lubis selaku Direktur Divisi Treasury PT Bank Sumut (berkas terpisah) juga dijerat pidana pencucian uang alias TPPU. Kerugian keuangan negara mencapai Rp202 miliar akibat gagalnya PT SNP Finance mengembalikan kredit kepada PT Bank Sumut. (RobS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini