
Dua terduga pelaku pengedar sabu diamankan Polres Toba, Rabu (15/7/2026). (Mol/hms)
TOBA | Tim Drugs Wolfa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toba kembali berhasil mengungkap dua orang pelaku kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kapolres Toba AKBP VJ Parapaga SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tri Pranata Purba, Jumat (17/7/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Laguboti.
Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial CT, 27, dan RH, 48. Keduanya merupakan warga Desa Sibarani Nasampulu Namungkup, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.
Berawal dari informasi masyarakat, dua terduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Rabu (15/7/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Drugs Wolfa Satresnarkoba Polres Toba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan CT di pinggir Jalan Sibarani, Desa Sibarani Nasampulu Namungkup.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari satu paket plastik bening dan tiga paket plastik klip ukuran sedang dengan berat bruto keseluruhan mencapai 3,43 gram.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan kertas timah rokok, potongan plastik warna hijau, satu bungkus rokok merek Surya Gudang Garam, satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru metalik, serta satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna merah jambu.
Dalam pemeriksaan awal, CT mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari RH. Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Drugs Wolfa berhasil mengamankan RH di kediamannya yang berada di Desa Sibarani Nasampulu Namungkup, Kecamatan Laguboti.
Dari tangan RH, polisi mengamankan satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Saat diinterogasi, RH mengakui telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada CT untuk diedarkan.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa kedua pelaku sengaja memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk diperjualbelikan.
Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Toba VJ Parapaga SIK pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Toba. Penindakan akan terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tegas Kapolres.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami menjamin setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya. (os/os)
