LABUHANBATU | Setelah 18 hari menjadi buronan, Zulfadly alias Wak alias Bagong, 37, tahanan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang sempat melarikan diri dari Mapolres Labuhanbatu, akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Sabtu (18/7/2026)
Residivis yang tercatat sebagai warga Jalan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu itu diamankan tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu saat bersembunyi di sebuah rumah warga di Dusun Sukajaya, Desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Sebelumnya, tersangka melarikan diri pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 14.50 WIB dari ruang identifikasi Satreskrim Polres Labuhanbatu saat menjalani proses pemeriksaan identitas.
Usai kejadian, personel Satresnarkoba langsung melakukan pengejaran ke sejumlah lokasi, termasuk kawasan semak dan permukiman di sekitar tempat tinggal tersangka. Namun, upaya awal tersebut belum membuahkan hasil.
Kapolres Labuhanbatu kemudian memerintahkan Kasat Resnarkoba untuk membentuk tim khusus guna memburu tahanan yang kabur tersebut. Tim melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari mengumpulkan informasi, memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi pelarian, hingga melakukan pengejaran ke Kabupaten Simalungun.
Setelah 18 hari melakukan pencarian, tim memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Provinsi Riau. Dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda Risnal Situngkir, bersama Kanit I Ipda Sastrawan Ginting, tim bergerak ke Kabupaten Siak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
"Saat ditangkap, Zulfadly diketahui bersembunyi di rumah seorang temannya. Pemilik rumah disebut tidak mengetahui bahwa tersangka merupakan buronan kepolisian," ucap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, Minggu (19/7/2026).
Selanjutnya, tersangka dibawa kembali ke Mapolres Labuhanbatu dan tiba di kantor Satresnarkoba pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, Zulfadly mengaku selama pelariannya terus berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Ia juga mengaku sempat berniat menyerahkan diri. Sebelum niat tersebut terlaksana, tim Satresnarkoba lebih dahulu menemukan dan menangkapnya.
Polisi menyebut Zulfadly merupakan residivis yang telah dua kali melarikan diri dari kantor polisi. Alasan pelariannya disebut karena takut menghadapi proses hukum atas perkara yang menjeratnya.
Sebelumnya, Zul alias Bagong ditangkap dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,6 gram yang dikemas dalam 5 bungkus plastik siap edar. Saat ini, kondisi tersangka dilaporkan dalam keadaan sehat dan kembali menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu (Husin/HM)

