![]() |
| Screenshot chat, Baron, Fatimah dan terdakwa mantan Kadisdikbud Tebingtinggi Idam Khalid (searah jarum jam) di Pengadilan Tipilor Medan. (mol/roberts) |
Sejumlah keterangannya juga dibantah saksi lainnya, Fatimah alias Bu Fei dan ketiga terdakwa di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan. Yakni mantan Kadisdikbud Kota Tebingtinggi Idam Khalid selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Budi Pranoto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bismacindo Perkasa dan Irjen (Purn) Bambang Ghiri Arianto selaku Dirut PT Gunung Emas Eka Putra.
Pantauan awak media, berbeda ketika ia memberikan kesaksian di perkara dugaan korupsi Pengadaan Smartboard di Disdik Kabupaten Langkat, pekan lalu. Lewat jejak rekam digital percakapan WA pribadi maupun WA Grup: Bisma Sumatra. Di mana penghuni grupnya Baron, Fatimah dan Budi Pranoto.
Beberapa keterangan substansial saksi kemudian terpatahkan di persidangan. Di grup WA tersebut, menurut Fatimah, juga istri terdakwa Budi Pranoto, saksi Bahrun Walidin kerap kali meminta dikirimkan uang.
Baron sempat tersentak ketika tim penasihat hukum (PH) terdakwa Budi Pranoto dan Bambang Ghiri Arianto menyebutkan, ada rekam jejak digital chat pribadi Baron kepada saksi Miftah, admin pada PT Gunung Emas Eka Putra, terafiliasi dengan terdakwa Budi Pranoto maupun di grup WA Bisma Sumatra.
“Dikloning HP saya?” tanyanya dengan nada komplain. Sebab di awal sidang ia menerangkan, dokumen Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) smartboard ke sekolah-sekolah, sudah berisi tanda tamgan para pihak. Sementara chat Baron dengan Mufti, justru Baron menyebutkan sudah memprint dokumen BAST.
Rp2 M
Perlahan namun pasti, fakta terang benderang lainnya tersaji di persidangan. Saksi Baron -diberi nama: Baac di grup WA Bisma Sumatra- ada menchat Fatimah agar menyiapkan uang Rp2 miliar untuk Penjabat (Pj) Wali Kota bertuliskan: pak Taqem.
Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis pun meminta terdakwa Budi Pranoto menjelaskan maksud sejumlah percakapan (chat) antara Baron dengan istrinya di WA grup tersebut.
“Pak Wali minta bantu dua M. Terus bu Fatimah jawab, potong-potongnya gimana? Maksudnya bagian untuk dia (Baron) gimana? Jawab pak Bahrun, nggak. Gak ada Cash Bon (CB). Maksudnya dia gak dapat bagian. Terus dijawab bu Fatimah, gak ngerti. Terus (chat Fatimah ke Baron) sudah masuk lewat handphonennya pak Bahrun,” terangnya.
“Penyerahan Rp2 M itu tanggal 28 Oktober (2024)? Transfer ke Baron?,” cecar As’ad dan diiyakan terdakwa. Surat Perintah Kerja (SPK) Pengadaan Smartboard Disdikbud Kota Tebingtinggi, sambungnya, di tanggal 24 Oktober 2024.
“Memang perjanjian kita, (SPK) tanda tangan basah, kita geser 30 persen. Kalau semua (pembayaran smartboard) sudah lunas, kita geser 70 persen. Kalau seandainya terimanya itu 10 juta, maka saya beri dulu 3 juta. Setelah lunas, saya geser 7 jutanya,” urai Budi Pranoto.
Pada chat sebelumnya juga, September 2024, sambungnya, Baron pernah minta Rp600 juta untuk bantu pak Wali tapi ditolak istrinya. Karena smartboardnya belum diupload di E-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Terus pak Bahrun jawab, kalau gk bisa, nggak apa-apa. Saya bilang ke beliau, biar dicari ke tempat lain. Saya lepas. Saya fokus (Pengadaan Smartboard) Langkat saja,” urainya. “Berarti Langkat barangnya ini juga toh? Saudara juga toh?” timpal hakim ketua dan diiyakan Budi Pranoto.
“Terus bu Fatimah menjawab, U selalu seperti itu. Konyol. Terserah. Sesuai SOP kita,” urai terdakwa mengenai jejak rekam chat antara Baron dengan istrinya.
Suasana sidang malam itu pun sempat memanas. Klimaksnya, ketika tim PH terdakwa Irjen (Purn) Bambang Ghiri Arianto dan Budi Pranoto diberi kesempatan memberikan pertanyaan dan langsung mencecar Baron tentang chatnya pemintaan duit ke Fatimah untuk seseorang disebutnya Pj Wali Kota pak Taqem.
“Bukan Pj Tebingtinggi,” kata saksi. “Jadi, Taqem siapa itu?” cecar Arianto Paulus Peringatan Gulo selaku penasihat Bambang Ghiri Arianto. “Itu ada salah satu Taqem di Pulau Jawa. Pj juga,” timpalnya.
Spontan Itoloni Gulo selaku PH terdakwa Budi Pranoto mencecar saksi. “Sebentar-sebentar. Ini yang dibicarakan saudara saksi, soal Tebing,” tegasnya. “Tapi (nama Taqem saksi maksud) bukan Tebing!” jawab saksi. “Jangan harus marah! Gak boleh kek gitu,” tegas Itoloni Gulo.
Tok!! Hakim ketua pun mengetuk palu dengan keras sembari mengingatkan PH kalau bertanya maupun saksi memberikan jawaban, tidak dengan nada tinggi.
![]() |
| Terdakwa mantan Kadisdikbud Tebingtinggi Idam Khalid bantah keterangan saksi Baron. (mol/roberts) |
Rp3,2 M
Di bagian lain, Baron menerangkan ada diperintahkan atasannya, terdakwa Budi Pronoto agar memberikan uang kepada terdakwa mantan Kadisdikbud Idam Khalik. Menurut saksi, dalam tiga tahap total Rp3,2 milar, sebagai pembantuan di Penggadaan Smartboard dan dibantah terdakwa. “Tidak benar Yang Mulia. Ngarang itu,” tegasnya.
Terdakwa menambahkan, kenal dengan saksi Baron karena diperkenalkan Penjabat (Pj) Wali Kota ketika itu, Moetaqqien Hasrimi.
Markup
Diberitakan sebelumnya, Idam Khalid didakwa tersandung perkara korupsi bersama rekanan/distributor barang yakni Budi Pranoto dan Bambang Ghiri Arianto,
Yakni terkait Pengadaan Smart Board sebanyak 93 unit untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di lingkungan Pemko Tebingtinggi bersumber dari P-APBD TA 2024 dengan pagu Rp14.415.000.000. Disebut-sebut beraroma markup mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.218.770.270. (RobS/RS)


