-->
crossorigin="anonymous">

WOW!! Dua Audit di Perkara yang Sama, Eks Kabag Pemerintahan Madina Ngaku Dikriminalisasi Penyidik

Sebarkan:

Terdakwa Hendra Parwana Batubara mengaku dikriminalisasi penyidik beberapa kali tampak tertunduk di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts)  

MEDAN | Giliran Hendra Parwana Batubara, eks Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mandailing Natal (Madina) diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait laporan pertanggungjawaban dua Penyusunan Laporan, Jumat (17/7/2026) sore di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Pantauan awak media, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis tampak beberapa kali saling pandang saat menyimak keterangan terdakwa. Pria 50 tahun itu mengaku telah dikriminalisasi pada tahap penyidikan di Polres.

Menurutnya, sudah ada Surat Keputusan (SK) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Madina mengenai telah diselesaikannya kerugian keuangan negara Rp500 juta atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sudah saudara setor ke Inspektorat, ke kas Daerah. Ada SK-nya?” cecar As’ad Rahim Lubis didampingi Deni Syahputra dan Rurita Ningrum dan dibenarkan terdakwa. Sepemahamannya, perkara dugaan korupsi dimaksud sudah clear. 

Namun setahu bagaimana pria 50 tahun itu kembali diperiksa penyidik di Mapolres Madina. Perkara yang sama berdasarkan LHP Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut.

Walau dugaan kesalahan tersebut bukan atas perbuatannya semata, terdakwa rela menalanginya. “Saya sudah banyak habis. Saya bilang ke Bendahara (Almarhum) Miftah tanggulangi lah itu. Katanya dia mau jual ini itu tapi gak ada juga,” urainya.

Di bagian lain warga Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina telah berulang kali bertanya ke penyidik mengenai nilai kerugian keuangan negaranya. “Nanti di persidangan,” katanya menirukan ucapan penyidik.

Sementara saat ditanya penasihat hukumnya (PH) Siti Junaida terkait keterangan (Almarhum) Zaini Miftah (berkas terpisah) di BAP menyebutkan adanya dugaan pencairan dana sebesar Rp285 juta katanya untuk keperluan Pilkada, terdakwa menimpali, mereka diperiksa penyidik secara terpisah. 

“Saya juga gak ada dikonfirmasi BPKP soal itu?” tegasnya. Sedangkan mengenai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Hendra Parwana Batubara menegaskan, tidak ada menandatanganinya.

Kepedulian

Sementara menjawab pertanyaan hakim anggota Rurita Ningrum, terdakwa menguraikan, unsur pimpinan di Pemkab Madina ketika itu kurang peduli dan kurang tanggap. Katanya, bupatinya lebih konsen dengan kegiatan di luar kantor. 

“Sudahlah kau urus ajalah pekerjaan itu,” katanya menirukan ucapan bupati. Waktu itu terdakwa mengaku secara psikis tertekan karena di sisi lain ia diperiksa di kepolisian.

Demikian juga dengan sekretaris daerah (Sekda). Semestinya ketika ada permasalahan, bisa memerintahkan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melengkapi laporan kegiatan. “Iya bu. Sebetulnya itu persoalan administrasi saja. Bagaimana bisa saya Eselon III memerintahkan Eselon II?” sambungnya.

Kriminalisasi

Karena kompleksnya permasalahan menjeratnya, kini anak-anak dan istrinya jatuh di garis kemiskinan. Dengan kedua belah mata ‘berkaca-kaca’ terdakwa sempat tertunduk di hadapan majelis hakim, saat ketua tim PH, Siti Junaida memperlihatkan foto kedua buah hatinya.


Ketua tim PH Siti Junaida saat memperlihatkan foto kedua buah hati terdakwa Hendra Parwana Batubara. (mol/roberts)

Ia menduga telah dikriminalisasi penyidik. “Saya curiga lewat LHP BPKP itu saya dikriminalisasi Yang Mulia,” sambungnya. Setelah beberapa saat kembali terdiam sambil melirik tim PH-nya, Hendra Parwana Batubara menyebutkan, penyidik ada meminta sesuatu agar perkaranya tidak diproses lebih lanjut. 

Namun dia tak mampu menyanggupinya. As’ad Rahim Lubis pun memberikan waktu sepekan kepada JPU Kejari Madina Reza Rizaldy untuk membacakan surat tuntutan.

Hendra Parwana Batubara dijerat melakukan tindak pidana korupsi bersama (almarhum) Zaini Miftah, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Madina.

Penyidik menemukan dugaan laporan fiktif dan penyimpangan dalam penggunaan anggaran terkait penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran (TA) 2015 dan Laporan pada Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Madina. Namun hingga TA 2016 kegiatan dimaksud tidak dilaksanakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp639.012.067. (ROBERTS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini