![]() |
| Foto: Tersangka DP dan RPS bersama Barang Bukti (mol/humas) |
Pada operasi ini petugas berhasil amankan dua pria diduga jaringan pengedar berikut barang bukti sabu-sabu dalam jumlah yang cukup signifikan, Selasa (14/7/2026) sekira pukul 23.40 WIB.
Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH, Minggu (19/7/2026) siang memaparkan kedua tersangka, inisial DP, 22, warga Jalan Mujahir, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar dan RPS, 23, warga Dusun Bah Joga Selatan, Desa Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
"Awalnya kita memperoleh informasi dari warga, ada dua pemuda di tepi Jalan Seram dengan gelagat mencurigakan diduga membawa narkotika," ungkap AKP Irwanta.
Merespon informasi tim opsnal langsung bergerak menyusuri lokasi dan berhasil menemukan kedua target sedang duduk di sepeda motor jenis matic sesuai ciri-ciri yang disebut warga. Petugas berhasil mengamankan DP dan RPS.
Penggeledahan. Dari DP diamankan barang bukti berupa satu kotak rokok berisi dua paket sabu dibalut tisu, ditemukan dari atas aspal yang sebelumnya dibuang saat penyergapan untuk mengelabui petugas.
Turut diamankan satu unit handphone android hijau toska serta uang tunai sebesar Rp240.000 dari saku celana depan sebelah kanannya. Dari RPS diamankan satu unit handphone android biru dari dalam dasboard sepedamotor sebelah kiri.
Diinterogasi DP mengaku masih ada menyimpan sabu di l kamar rumahnya. Mendengar pengakuan, tim opsnal memboyong DP ke rumahnya.
Didampingi perangkat kelurahan setempat tim opsnal menggeledah kamar DP, ditemukan barang bukti saru bungkusan alumunium foil berisi sebuah kaleng berisi tiga plastik klip yang terbagi menjadi dua paket di duga narkotika jenis sabu.
Selain itu ditemukan satu sendok plastik terbuat dari pipet, satu bungkus plastik klip kosong dan satu unit timbangan digital. Total temuan sabu ada empat paket sabu berat brutto 14,75 gram.
Tersangka DP mengaku sabu-sabu diperoleh dari seorang pria inisial D yang berada di Bali. "Target D masih dalam penyelidikan guna pengembangan lanjut," sebut AKP Irwanta Sembiring.
Kedua tersangka DP dan RPS berikut barang bukti telah diamankan ke Satres Narkoba Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut guna diproses hukum.
Dalam kasus ini kedua tersangka dijerat Pasal 114 (1) Subs Pasal 111 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 KUHP Jo UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana (bay/bay)

