-->

Wakil Walikota Apresiasi Polisi Polres Binjai Ringkus Begal Sadis

Sebarkan:
Teks foto: Wakil Walikota Binjai Hasanul Jihadi diwawancarai bersama Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana diwawancarai wartawan usai menjenguk korban begal di RSUD Djoelham Binjai.(foto: Mol/Ismail)


BINJAI | Wakil Walikota Binjai, Hasanul Jihadi mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menangkap dan bertindak tegas terhadap pelaku begal sadis yang kian meresahkan masyarakat.

"Apresiasi buat Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana beserta jajarannya yang bergerak cepat menangkap para pelaku begal sadis yang meresahkan masyarakat Kota Binjai," katanya, Rabu (13/5/2026) sore.

Hasanul Jihadi meminta agar kepolisian Polres Binjai bertindak tegas untuk menghentikan aksi kekerasan atau begal di jalanan sehingga membuat para pelaku jera.

"Begal dan pelaku kejahatan tentu saja tak punya tempat di Kota Binjai. Aksi mereka meresahkan, sudah tepat aparat bertindak tegas," katanya.

Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana mengatakan aksi kejahatan ini dilakukan kedua tersangka dengan cara bergerak atau mobile, yakni mengawasi dan mengincar sasaran di jalanan hingga menemukan momen tepat untuk beraksi.

" Dalam kasus ini, tim penyidik melakukan pendalaman data melalui analisis rekaman CCTV serta penyelidikan forensik digital untuk menelusuri jejak pergerakan pelaku," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pelacakan intensif, tim Satuan Cobra Reskrim akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka pada Selasa (12/5/2026) lalu. Penangkapan dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, wilayah Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. 

Menurut keterangan Kapolres, modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan sengaja memberhentikan korban di jalan, lalu melakukan kekerasan dan ancaman untuk merampas paksa barang bawaan. Barang yang diambil berupa satu unit sepeda motor milik korban dan sebuah ponsel genggam.

"Dari hasil pengembangan penyidikan, terungkap fakta serius bahwa kedua tersangka ini ternyata sudah dua kali tercatat melakukan tindak pidana serupa atau dikenal sebagai residivis," ucapnya

Lanjut Kapolres binjai, pada saat terjadi pembegalan, korban diancam dengan senjata tajam namun korban sempat melakukan perlawanan.

"Pada saat itu korban melakukan perlawanan karena sebenarnya korban merupakan seorang karateka, sehingga dia mengalami luka dibagian tangam dan kepala akibat sabetan golok milik pelaku," ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat 2 Huruf C dan D Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 Tahun.(Ml/Ism)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini