![]() |
| (mol/dok). |
SUKU Pakpak merupakan salah satu etnis yang mendiami wilayah Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Dairi, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan dan Tapanuli Tengah.
Etnis ini terbagi menjadi lima suak atau kelompok wilayah adat yaitu suak Simsim, Kelasen, Keppas, Pegagan, dan Boang dengan sistem sosial yang kuat berbasis lembaga adat Sulang Silima.
Sejarah suku Pakpak bermula dari migrasi Austronesia kuno ke wilayah ini, di mana bahasa dan adat mereka menjadi bukti pengaruh budaya tersebut sejak masa prasejarah.
Identitas budaya suku Pakpak tidak terpisahkan dari tanah ulayat yang dianggap sebagai warisan leluhur dan sumber kehidupan spiritual serta ekonomi.
Tanah ini dikelola secara komunal melalui prinsip adat, mencakup hak penggunaan, pengelolaan dan pewarisan yang memperkuat kohesi sosial.
Banyak orang tidak menyadari bahwa setelah pemekaran Kabupaten Pakpak Bharat dari Kabupaten Dairi, masih ada tiga kelompok besar yang mendiami Kabupaten Dairi yaitu Suak Pegagan, Suak Keppas dan Djor Parliman.
Djor Parliman terdiri dari marga Sambo, Maha dan Pardosi sebagai Sipajek Rube (marga asli) serta marga Cibro sebagai rading berru yang memiliki lebbuh utama di Tuntung Batu.
Secara historis, Djor Parliman mewakili salah satu wilayah adat suku Pakpak yang telah ada sejak masa pra-kolonial yang disebut dengan Silima Pungga-pungga, di mana tanah ulayat dikelola melalui sistem kekerabatan yang kuat, mencerminkan nilai-nilai komunal dan spiritual yang diwariskan secara turun-temurun.
Tanah ulayat ini bukan hanya sumber ekonomi tetapi juga simbol identitas budaya suku Pakpak yang terintegrasi dengan filosofi adat seperti “Sulang Silima” yang menekankan harmoni dan keseimbangan dalam pengelolaan sumber daya.
Dalam konteks lebih luas, hak atas tanah ulayat suku Pakpak telah diakui oleh kerangka hukum nasional Indonesia, termasuk Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B yang mengakui masyarakat hukum adat serta UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menjamin perlindungan terhadap hak adat selama selaras dengan kepentingan negara.
Di era modern, identitas suku Pakpak menghadapi ancaman serius akibat ekspansi industri ekstraktif.
Kasus pemanfaatan tanah ulayat Djor Parliman oleh PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Kabupaten Dairi menjadi contoh nyata.
PT DPM, perusahaan tambang timah hitam dan seng telah melakukan eksplorasi sejak 1998 yang memicu konflik horizontal di masyarakat.
Aktivitas ini mengabaikan hak adat marga Pardosi menyebabkan somasi dan penolakan dari 13 desa sekitar karena risiko kerusakan lingkungan, polarisasi sosial dan pengabaian hukum adat.
Konflik ini memperburuk kerentanan ekologis daerah termasuk potensi gempa dan banjir yang mengancam ratusan ribu penduduk di hilir.
Secara historis, dominasi budaya dan ekonomi dari etnis lain seperti Toba, telah mempengaruhi wilayah Pakpak sejak abad ke-19 tetapi konflik kontemporer seperti ini semakin mengikis identitas asli.
PT DPM sempat ditutup izin operasionalnya karena masalah AMDAL pada pertengahan tahun 2025 sebagai pemegang izin konsesi tambang timah hitam terbesar di Asia Tenggara dengan luasan 27.232 Ha.
Informasi terbaru menunjukkan rencana operasi kembali pada Februari 2026 setelah melengkapi syarat AMDAL.
Namun, permasalahan utama adalah siapa yang berhak atas keberadaannya di Kabupaten Dairi.
Selama ini, PT DPM bermitra dengan marga Cibro sebagai rading berru marga Sambo, padahal pemilik ulayat Sipajek Rube adalah marga Sambo, Maha, dan Pardosi (Djor Parliman).
Hal ini menyebabkan konflik horizontal karena PT DPM dianggap mengadu domba dan mengabaikan hukum pertanahan suku Pakpak di mana Sipajek Rube berhak memberikan tanah rading, ndiangkip, maupun HGU kepada korporasi.
Djor Parliman harus diutamakan dalam kompensasi dan mitra strategis, sementara marga Cibro mendapatkan bagian sesuai “Sulang Silima” sebagai berru dengan sulang perbetekken.
Aturan adat ini terkandung dalam sistem kekerabatan Sulang Silima di mana semua tunduk pada konsep “Mertampuk Bulung, Merbenna Sangkalen, Mersidasa Ugasen”.
Djor Parliman dan lembaga Sulang Silima marga Sambo memiliki tuntutan seperti royalti tambang, pendidikan SDM, infrastruktur, rumah ibadah, lowongan pekerjaan dan CSR.
Selama ini, PT DPM telah memberikan kompensasi tiga kali berupa “Pesta Sodip” kepada marga Cibro tanpa melibatkan Djor Parliman yang diabaikan.
Untuk resolusi, diperlukan kesatuan pemahaman antara Djor Parliman, PT DPM, marga Cibro dan tokoh Pakpak mengenai implikasi hukum pertanahan.
Pemda Kabupaten Dairi dan DPRD harus duduk bersama Sipajek Rube dan rading berru tanpa kriminalisasi tokoh seperti Ali Husein Sambo untuk harmonisasi dengan pemerintah sebagai regulator.
Korporasi seperti PT DPM harus mengaplikasikan hukum adat sebagai pengakuan kedaulatan pemangku hak ulayat, sesuai UUD Pasal 18B, UU No. 5/1960, dan UU No. 41/1999.
Kehadiran Dewan Adat Pakpak sangat relevan dibentuk karena masalah pertanahan sangat relevan dikaji karena tanpa intervensi dari seluruh pemangku kepentingan di Suku Pakpak maka pemeliharaan identitas suku Pakpak berisiko hilang, mengingat tanah ulayat sebagai fondasi budaya mereka telah dirampas dengan menganggap tanah itu adalah Terra Nulius alias Tanah tak Bertuan. (REM).

