-->

Sengketa Lahan Masih Berproses di PN Sibolga, Saksi Sebut Objek Perkara Milik Tergugat

Sebarkan:

Giliran tiga saksi dari pihak tergugat I, Totonafo Nduru dan saksi lainnya dari tergugat II didengarkan keterangannya dalam sidang lanjutan di PN Sibolga. (mol/yas)
TAPTENG | Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dari penggugat, Faogoaro Gulo pada persidangan lalu, giliran Hadi Alamsyah Harahap bersama rekannya Ferlius Lawolo selaku kuasa hukum tergugat I, Totonafo Nduru menghadirkan tiga saksi, Kamis (7/5/2026) di PN Sibolga. Sedangkan tergugat II, Kades Sihapas menghadirkan seorang saksi.

Kedua belah pihak bersengketa atas lahan yang berada di Dusun IV, Desa Sihapas, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Sebelum pemeriksaan para saksi tergugat, majelis hakim diketuai Sakirin didampingi hakim anggota Rizal dan Andrinal, serta Andreas selaku panitera pengganti, lebih dulu memeriksa identitas mereka kemudian dilakukan pengambilan sumpah.

Ketiga orang saksi tergugat I masing-masing Penatius Ndaha, 46, Yosefo Ndaha, 61, dan Fatiedi Lase, 49. 

Menurut para saksi, lahan yang menjadi objek sengketa sepengetahuan mereka merupakan milik pihak tergugat, Totonafo Nduru. 

Pantauan Metro-Online.Co Yasiduhu Mendrofa bersama beberapa media lainnya, persidangan berlangsung tertib dan aman. (YAS/RS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini