![]() |
| Giliran tiga saksi dari pihak tergugat I, Totonafo Nduru dan saksi lainnya dari tergugat II didengarkan keterangannya dalam sidang lanjutan di PN Sibolga. (mol/yas) |
Kedua belah pihak bersengketa atas lahan yang berada di Dusun IV, Desa Sihapas, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Sebelum pemeriksaan para saksi tergugat, majelis hakim diketuai Sakirin didampingi hakim anggota Rizal dan Andrinal, serta Andreas selaku panitera pengganti, lebih dulu memeriksa identitas mereka kemudian dilakukan pengambilan sumpah.
Ketiga orang saksi tergugat I masing-masing Penatius Ndaha, 46, Yosefo Ndaha, 61, dan Fatiedi Lase, 49.
Menurut para saksi, lahan yang menjadi objek sengketa sepengetahuan mereka merupakan milik pihak tergugat, Totonafo Nduru.
Pantauan Metro-Online.Co Yasiduhu Mendrofa bersama beberapa media lainnya, persidangan berlangsung tertib dan aman. (YAS/RS)

