
Pelaku pencabulan anak inisial HDHS, 39,kini telah mendekam di Polres Toba. (Mol/hms)
TOBA | Seorang pria berinisial HDHS, 39, petani/pekebun, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak tirinya yang masih berusia 17 tahun di Ajibata, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Rabu (6/5/2026).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku diduga merupakan sosok yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman bagi korban. Dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh ayah tiri tersebut kini tengah ditangani secara serius oleh pihak kepolisian.
Kapolres Toba AKBP VJ Parapaga SIK melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu SH yang dirilis Plt Kasi Humas Ipda Khairuddin saat di konfirmasi pada Senin (11/5/2026) membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Ipda Khairuddin menjelaskan pada hari Rabu (7/5/2026) sekira pukul 11.08 WIB di Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba telah terjadi tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
"Ibu korban atau pelapor inisial RS, 46, warga Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata pada saat itu sedang berada di rumah mencari korban yang tak kunjung pulang dari sekolahnya. Kemudian pelapor menelpon korban untuk bertanya kenapa korban selalu pulang lama dari sekolah. Lalu korban menjawab bahwa korban takut pada ayahnya," sebut Khairuddin.
Khairuddin melanjutkan, setelah korban sudah tiba di rumah, pelapor bertanya apa yang telah terjadi, dan korban mengatakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terlapor yang merupakan ayah tirinya. Mengetahui hal tersebut, ibu korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres Toba.
"Menurut keterangan korban sebut saja Melati, 17, bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya pada tahun 2025, korban lupa tanggal dan bulannya. Pada saat itu korban dan ayahnya sedang berada dirumah, tiba-tiba ayahnya masuk kedalam kamarnya dan melakukan persetubuhan terhadap korban," terang Khairuddin.
Berdasarkan keterangan saksi inisial RS, 46, pada hari Rabu (6/5/2026) sekira pukul 17.30 WIB, Ia bersama dengan korban. Kemudian ia bertanya kepada korban mengapa korban selalu pulang lama dari sekolah. Setelah itu korban memberitahukan ke RS bahwa korban telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
Sementara itu, keterangan saksi SS, 36, pada hari Rabu (6/5/2026), ia datang ke rumah korban sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah itu ia bertanya apa yang telah terjadi. Kemudian korban memberitahu bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
"Sedangkan keterangan saksi lainnya RS, 15, mengatakan pada tahun 2025 (saksi lupa tanggalnya), ia melihat korban sedang bersama dengan terlapor di atas tempat tidur dengan menggunakan selimut. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan ketakutan mendalam atas tindakan yang dilakukan pelaku,” ungkap Ipda Khairuddin.
Khairuddin menyebut, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang harus ditangani secara profesional dan transparan. Penanganan terhadap korban juga menjadi prioritas utama agar kondisi psikologis korban dapat segera dipulihkan.
Selain itu, aparat kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan di lingkungan sekitar. Peran keluarga dan lingkungan dinilai sangat penting dalam mencegah serta mengungkap kasus serupa.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat korban, termasuk di dalam keluarga sendiri. Kondisi tersebut membuat pengawasan dan komunikasi antara orang tua, keluarga, serta anak menjadi hal yang sangat penting.
"Pelaku diduga melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b jo ayat (9) subs Pasal 415 huruf b KUHP," sebutnya. (os/os)
