![]() |
| Kapolsek Medan Labuhan AKP D Raja Putra Napitupulu (tiga kiri) dan Camat Medan Labuhan Elias Padang (empat kiri) foto bersama dengan pengurus dan anggota OKP usai mediasi. (mol/rel). |
MEDAN | Fasilitas umum (Fasum) adalah sarana dan prasarana fisik yang disediakan pemerintah guna mendukung aktivitas masyarakat yang meliputi drainase, penerangan jalan, taman, tempat pembuangan sampah, tiang atau jaringan listrik dan telepon serta lainnya, Sabtu (10/6/2026).
Sehingga semua Fasum tersebut tidak boleh diklaim menjadi milik organisasi masyarakat (Ormas) dan kepemudaan (OKP) maupun sejenis, kecuali negara.
"Kami menghimbau dua belah pihak tidak saling klaim Fasum miliknya karena itu berpotensi menjadi konflik ataupun tawuran antar OKP yang akhirnya menimbulkan keresahan masyarakat,” kata Kapolsek Medan Labuhan AKP D Raja Putra Napitupulu saat mediasi penyelesaian perselisihan antara Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan Pemuda Pancasila (PP) di Kantor Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Jumat (9/6/2026).
Mediasi yang dilaksanakan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Kecamatan Medan Labuhan itu terkait pengecetan Fasum jenis tiang listrik dan telepon serta pengrusakan plang OKP yang terjadi di Kelurahan Besar dan Tangkahan, baru baru ini.
Sementara itu, Camat Medan Labuhan Elias Padang mengajak semua pihak termasuk OKP secara bersama menjaga Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
"Marilah kita beri kenyamanan kepada masyarakat dan jangan pula kita menjadi perusak kenyamanan itu," tegasnya.
Hadir dalam acara tersebut Kaur Riksa Pomal I Belawan Kapten Suherman, Lurah Kelurahan Besar Gandi Gusri, Lurah Kelurahan Tangkahan Hanifah, Danramil 0201/11-ML diwakili Peltu Zulkarnain dan pengurus serta anggota IPK dan PP Kecamatan Medan Labuhan
Hasil mediasi, pimpinan OKP yang hadir sepakat untuk berdamai dan bersama menjaga Fasum yang sebelumnya dicat dengan atribut tertentu dikembalikan ke warna semula guna menghindari kesan penguasaan wilayah karena dapat meresahkan masyarakat. (rel/REM).

