JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Sofyan Agung Maulana dalam dakwaan menguraikan, terdakwa, Selasa lalu (4/11/2025) terdakwa menggunakan sepeda motor Scoopy sengaia mengamati situasi di rumah korban, Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Ia lebih dulu mengamati situasi di bagian belakang rumah dan memantau keberadaan sekuriti komplek. Sekira pukul 10.15 WIB, terdakwa tiba di depan rumah saksi korban Khamozaro.
Setelah mengetahui rumah korban kosong ia masuk ke dalam rumah melalui pintu garasi yang tidak dikunci dan mengambil kunci yang disimpan di rak lemari sepatu kemudian masuk ke kamar dengan cara merusak set handle pintu dengan menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
“Terdakwa kemudian membuka lemari serta laci lemari yang terkunci dengan menggunakan obeng dan menemukan kotak perhiasan emas milik saksi korban Wina Falinda dan mengambil perhiasan emas kemudian memasukkannya kedalam tas milik terdakwa,” urai Sofyan Agung di hadapan majelis hakim diketuai Sulhanuddin.
Terdakwa mengambil tisu lalu membakarnya dengan menggunakan mancis di tiga titik serta satu titik lainnya di seprei. Setelah memastikan api kian membesar, ia menutup pintu kamar dan mengunci kembali pintu utama kayu dan menutup pintu besi kemudian meletakkan kunci kembali di rak sepatu selanjutnya pergi menggunakan sepeda motornya.
Mantan supir hakim PN Medan Khamozaro Waruwu itu kemudian mendatangi toko emas Mehamat Amosta Barus menjual emas jenis kerabu yang putus, dua cincin emas permata biasa (masing-masing 15 karat), emas 16 Karat, kalung emas dalam keadaan putus (16 karet) dengan total ditaksir seberat 14 gram, tanpa dilengkapi surat-surat.
Medy Mehamat Amosta Barus alias Medy Mehamat Amosta kemudian membayar pembelian emas sebesar Rp20 juta.
Empat hari kemudian, FAS mendatangi toko emas Mehamat Amosta Barus menjual kalung emas putih jenis gelang model Italy gelang emas putih model sisik naga (17 karat), sepasang anting emas dalam keadaan rusak dan sepasang anting (15 karat) keseluruhan ditaksir seberat 30 gram dengan total Rp40 juta.
“Dibantu Oloan Simamora (berkas terpisah, terdakwa menjual emas milik korban di pinggir Jalan SM Raja Simpang Limun, Minggu (9/10/2025) mendapatkan hasil sebesar Rp35 juta dan memberikan upah Rp10 juta kepada Oloan,” urai JPU.
Keesokan harinya, terdakwa meminta Hariman Sitanggang (juga berkas perkara terpisah) untuk menjual perhiasan emas milik korban ke Toko Emas S Munthe Pajak Deli old Town Blok F, Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang.Haram kemudian menanyakan penjaga toko emas, Pebi Sehati Br Munthe, apakah bisa menjual emas tanpa surat-surat.
Setelah menghubungi orang tuanya, Pebi Sehati Br Munthe kemudian membayarkan perhiasan tersebut sebesar Rp76.350.000, berupa barang titipan dan KTP terdakwa difoto, selaku penerima pembayaran. Hariman Sitanggang pun diberikan terdakwa sebesar Rp5 juta.
Warga Jalan Mulia Dusun III Biru-biru , Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deliserdang tersebut, Rabu (12/11/2025) kembali menjual perhiasan milik korban berupa 2 gelang emas model rantai balok (23 karat) seberat 149,5 gram sebesar Rp299 juta. Dengan rincian, tunai sebesar Rp53.025.000 dan Rp75 juta via transfer.
Terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 308 Ayat (1) Jo Pasal 125 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atau kedua, Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Jo.Pasal 125 Ayat (1) KUHP.
Menjawab pertanyaan Sultanuddin didampingi hakim anggota Firza Andriansyah dan Vera Yetti Magdalena, penasihat hukum terdakwa mengatakan, tidak mengajukan perlawanan atas surat dakwaan JPU.
Hakim ketua melanjutkan persidangan untuk pemeriksaan saksi-saksi. “Mohon waktu satu minggu Yang Mulia,” timpal JPU Sofyan Agung Maulana. (ROBERTS/RS)

