-->

Kejari Belawan Eksekusi DPO Terpidana Penelantaran dalam Rumah Tangga

Sebarkan:


Muhammad Fahlil Riza (MFR), terpidana perkara penelantaran dalam rumah tangga yang sempat berstatus DPO (tengah) berhasil dieksekusi tim jaksa eksekutor Kejari Belawan. (mol/knblwn)
MEDAN | Tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan akhirnya berhasil mengeksekusi Muhammad Fahlil Riza (MFR), terpidana perkara penelantaran dalam rumah tangga yang sempat berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Hal itu dibenarkan Kajari Belawan Dr Yusup Darmaputra melalui Kasi Intelijen (Intel) Daniel Setiawan Barus, Minggu malam tadi (5/4/2026).

Terpidana telah dieksekusi jaksa eksekutor Rizky Chairunisya Ramadhani bersama tim yang didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidana Umum Pidum Yogi Fransis Taufik, Kamis (2/4/2026)

Menurutnya, MFR telah masuk dalam DPO Kejari Belawan sejak 5 Februari 2026 dikarrnakan tidak memenuhi panggilan secara patut.

Perkara yang menjeratnya merupakan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Perkara MFR telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 11473 K/Pid.Sus/2025 tanggal 29 Oktober 2025 yang menolak permohonan kasasi terpidana.

Dengan demikian, putusan yang berlaku merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1325/PID.SUS/2025/PT MDN tanggal 20 Juni 2025 dengan vonis pidana penjara selama 2 tahun.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, Kejari Belawan telah melakukan berbagai upaya pemanggilan dan pencarian secara intensif terhadap terpidana.

Namun karena tidak ditemukan, status DPO pun diterbitkan. Hingga akhirnya, penasihat hukum terpidana berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan berkomitmen menghadirkan MFR untuk menjalani eksekusi.

Daniel Setiawan Barus menegaskan, keberhasilan eksekusi tersebut merupakan bentuk keseriusan institusi dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kejari Belawan berkomitmen menjalankan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami dalam menegakkan hukum secara profesional dan humanis,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses eksekusi berjalan dengan aman dan lancar berkat pengamanan yang dilakukan oleh tim Seksi Intelijen.

“Pengamanan kami lakukan secara optimal sehingga seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman dan lancar,” tambahnya.

Keberhasilan ini sekaligus mencerminkan sinergi yang baik antarbidang di lingkungan Kejari Belawan dalam memastikan setiap perkara yang telah inkracht dapat segera dieksekusi, sebagai wujud kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. (RobS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini