![]() |
| Auditor pada Inspektorat Kabupaten Karo Ika Sartika Br Sitepu hampir dua jam dicecar di Pengadilan Tipokor Medan. (mol/roberts) |
Hampir dua jam auditor pada Inspektorat Kabupaten Karo Ika Sartika Br Sitepu ST MSi yang dihadirkan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dicecar Willyam Raja D Halawa SH, selaku penasihat hukum (PH) terdakwa maupun majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang.
Menjawab pertanyaan tim JPU dimotori Wira Arizona, ahli mengatakan, semula empat penyedia yang menawarkan pekerjaan dimaksud. Termasuk CV Promiseland, terdakwa terdakwa sebagai Direktur.
“Metode real cost
Antara lain berdasarkan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPj), kwitansi, Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun 2020 hingga 2022 dan lainnya,” katanya. Dasar audit, UU Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan dia Peraturan Bupati (Perbup).
Pantauan awak media, temperatur persidangan pun berangsur memanas, menyusul fakta terbilang mencengangkan terungkap dari hasil audit kerugian keuangan negara yang katanya mencapai Rp202.161.980. Di mana Ika merupakan Ketua Tim Audit dari Inspektorat Kabupaten Karo.
Pasalnya, dalam laporan hasil audit disebut item Pengadaan Website Desa di Kabupaten Karo ditambah pekerjaan Pengadaan Profil Desa, sebesar Rp202.161.980.
Padahal faktanya, pekerjaan Pengadaan Website Desa dikerjakan oleh pihak lain (CV Arih Perdana/AP), perkara lain-red) dan telah diputus, juga di Pengadilan Tipikor Medan.
“Sebagai auditor, apakah kesalahan ketik yang dituangkan dalam hasil perhitungan kerugian keuangan negara, hasilnya benar?” cecar Willyam. Ika pun beberapa saat sempat terdiam.
Ia kemudian menimpali bahwa angka tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik Kejari Karo dan dokumen lainnya. Tidak ada klarifikasi kepada terdakwa.
“Sebentar. Kapasitas saudara ini saksi fakta atau ahli? Pertanyaan saudara PH, berdasarkan keahlian saudara sebagai auditor. Bila terjadi kesalahan pengetikan, apakah hasilnya benar atau salah?” cecar hakim ketua dan Ika memimpali, ”Benar hasil perhitungannya”.
Selain itu, Yusafrihardi menyampaikan pertanyaan menohok. Sebab dalam dokumen yang bertanda tangan dengan para kepala desa adalah CV Promiseland namun kemudian Amsal Christy Sitepu dijadikan tersangka/terdakwa. Menurut Ika, dikarenakan terdakwa selaku Direktur Promiseland yang bertanda tangan.
Saat dipertegas kembali Willyam, Ika Sartika Br Sitepu kembali mengatakan, Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) yang mereka langsir sebesar Rp202.161.980, sah.
“Siapa yang menilai laporan itu sah atau tidak sah?” timpal Yusafrihardi. Ika pun kembali terdiam. Di bagian lain, hakim ketua menegaskan, tidak ada kewajiban majelis mempertimbangkan pendapat ahli.
Dalam kesempatan tersebut terdakwa mempertanyakan keprofesionalan Ika melakukan audit tanpa melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, khususnya dirinya dan kesalahan pengetikan sehingga ia dijadikan sebagai ‘pesakitan’ di Pengadilan Tipikor Medan.
Hakim ketua melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan saksi ade charge (meringankan terdakwa) maupun ahli dari pihak terdakwa.
Tuhan Baik
Usai persidangan Amsal Christy Sitepu saat dicegat awak media mengatakan, harga yang ditawarkannya (Rp30 juta) terbilang murah dibandingkan dengan pekerjaan serupa di tempat lain di dalam maupun di luar negeri. Dengan profesionalisme sebagai pelaku ekonomi kreatif serta didukung peralatan mumpuni, hasil pekerjaan diserahkan ke perangkat desa.
Ketika tidak ada lagi revisi kemudian dinyatakan pekerjaan telah selesai. “Siapa saya ini sehingga dituduh bisa melakukan markup. Kepada pak Jaksa Agung ST Burhanuddin mohon memberikan perlindungan hukum kepada kami,” sambungnya. Sebab kasus yang dialaminya bisa menjadi preseden buruk bagi para pegiat ekonomi kreatif lainnya.
“Tuhan itu baik, walaupun dalam proses tidak baik ini. Tuhan itu baik. Badan saya yang dipenjara tapi tidak dengan ketidakkeidealisan saya,” pungkasnya. (ROBERTS/RS)

