![]() |
| Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan menangkap salah seorang tersangka sindikat penjualan bayi. |
MEDAN | Setelah melalui proses yang cukup sulit, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan mengungkap sindikat penjualan bayi dan menahan enam tersangka, Selasa (1/4/2026).
Enam orang tersangka memiliki peran berbeda yakni ET, 44, sebagai agen penjual bayi, SS, 55, yang mendampingi ET, JG, 39, sebagai pembeli bayi, SEP merupakan suami JG, M, 42, sebagai ibu kandung bayi, serta SD, 41, sebagai perantara antara M dan ET.
“Dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri, diduga telah beberapa kali memperjualbelikan bayi,” jelas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit IV PPA pada awal Maret 2026. Hasilnya, petugas menemukan aksi tersebut di Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia, Kabupaten Deliserdang, Sabtu, 28 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan para pelaku hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi rencana transaksi penjualan bayi.
“Tim kemudian mengikuti dan memetakan pergerakan para pelaku, hingga pada tanggal 28 Maret 2026 diperoleh informasi akan terjadi transaksi penjualan bayi perempuan dari ibu kandung berinisial M kepada pasangan suami istri JG dan SEP,” jelasnya.
Dalam proses penangkapan, tim membagi tugas untuk mengamankan para pelaku dari lokasi berbeda, termasuk saat bayi diambil dari rumah sakit dan dibawa menuju lokasi transaksi di pintu Tol Marelan.
“Pada saat transaksi akan dilakukan, tim bergerak dan mengamankan seluruh pelaku yang terlibat, baik penjual, pembeli, maupun pihak perantara untuk dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, praktik penjualan bayi tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali oleh tersangka ET, serta motif utama dari ibu kandung bayi adalah faktor ekonomi.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka ET mengakui telah dua kali melakukan perbuatan serupa. Sementara ibu bayi mengaku menjual bayinya karena alasan ekonomi dengan harga Rp 12 juta, kemudian dijual kembali oleh tersangka ET kepada pembeli dengan harga Rp 25 juta,” ungkapnya.
Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dan bayi yang menjadi korban dititipkan di RS Pirngadi Medan.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik perdagangan bayi ini,” tegas AKP Agus Purnomo. (RE Maha/REM).

