-->

Dugaan Penggelapan, Ketua HKTI Taput: Ini Pencemaran Nama Baik Secara Masif dan Terorganisir

Sebarkan:
Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Taput Erikson Sianipar, Rabu (1/4/2026).Foto: Alfredo Sihombing/mol)
TAPUT | Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Erikson Sianipar membantah tuduhan yang dilaporkan oleh Erni Hutauruk selaku Ketua Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani ke Polres Taput, Senin (30/3/2026) atas dugaan penggelapan dana Koperasi.

Erikson dikenal publik sebagai pendiri Yayasan Bisukma itu menyebut laporan Erni Hutauruk tidak berdasar dan cenderung sebagai upaya pencemaran nama baiknya di ruang publik yang dilakukan secara masif dan terorganisir.

Hal tersebut disampaikan Erikson Sianipar, didampingi kuasa hukumnya Melva Tambunan dan konsultan keuangan Rio Simbolon kepada metro-online.co di Tarutung, Rabu (1/4/2026).

"Laporan dari saudari Erni Hutauruk  itu tidak benar, sudah menjadi pencemaran nama baik terhadap saya yang dilakukan secara masif dan terorganisir dari kelompok tertentu," kata Erikson.

Pasalnya, dana yang dituduh digelapkan sebenarnya karena adanya kesalahan pembayaran ke rekening koperasi tumbuh sejahtera bersama petani oleh maker yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Dalam perjalanan transaksi pembayaran bahan baku ke koperasi, ada kesalahan dalam memilih rekening pembayaran yang harusnya sudah menggunakan rekening yang baru, Maker yayasan dan SPPG menginput pembayaran ke rekening koperasi HKTI, seharusnya ke rekening koperasi tumbuh sejahtera bersama petani, kesalahan seperti itu lazim terjadi, apalagi sampai saat ini rekening koperasi juga HKTI juga masih aktif di sistim BGN," jelas Erikson.

Erikson mengatakan, pengembalian dana dari rekening koperasi HKTI Taput ke rekening  koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani memang tidak serta merta dapat langsung dilakukan, dengan pertimbangan setiap transaksi harus melakukan prinsip kehati-hatian yang sangat tinggi, apalagi menyangkut anggaran pemerintah.

Selain itu, sebagai ketua pengawas di Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, Erikson menilai adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan koperasi serta pengelolaan suplier yang tidak terstandarisasi.

"Untuk mencegah sistim dan keuangan koperasi semakin bermasalah, sebagai ketua pengawas koperasi saya meminta konsultan untuk mengevaluasi tata kelola koperasi secara menyeluruh dan melakukan pendampingan dalam penyusunan laporan keuangan koperasi," jelas Erikson.

Sementara itu, Melva Tambunan selaku kuasa hukum Erikson Sianipar juga menyebut, laporan Erni Hutauruk merupakan upaya pencemaran nama dari kliennya, karena merasa sudah dirugikan, pihaknya berencana untuk menempuh jalur hukum.

"Saya menilai, ada upaya untuk mencemarkan nama baik Erikson Sianipar, Maka saya juga mempertimbangkan menempuh jalur hukum" katanya.

Sebelumnya diberitakan di sejumlah media, Erni Hutauruk melaporkan Erikson Sianipar ketua HKTI Taput ke Polres Taput, Senin (30/3/2026) atas dugaan penggelapan dana. (as/as)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini