-->

Buntut Perkara Videografer Amsal Sitepu, Giliran Kejagung Periksa Kajari Karo dan Jajaran

Sebarkan:

Amsal Christy Sitepu (kiri) yang dibonis bebas di Pengadilan Tipikor Medan dan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (dok.mol/in)

JAKARTA | Giliran Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk beserta jajarannya untuk diperiksa, menyusul mengguritanya perkara korupsi yang sempat.menjwrat bideohrafers asala Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu.

Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Minggu (5/4/2026).

"Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka akan ada sanksi dari internal. Kita tunggu aja hasilnya,” tegasnya.

Proses klarifikasi Danke Rajagukguk dan jajaran berkaitan dengan profesional atau tidaknya dalam menangani perkara rasuah tersebut. Dia memastikan, pemeriksaan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

"Tentunya kami dalam hal ini butuh waktu dan kita tetap mengendepankan prinsip kehati-hatian tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah," tuturnya.

Jajaran Kejari Karo yang dijemput tim Kejagung yakni Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring hingga jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Amsal Sitepu. Mereka dijemput untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Kejagung di Jakarta, Sabtu (4/4/2026).

Tak Terbukti

Dilansir sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Yusafrihardi Girsang menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, Rabu (1/4/2026).

Direktur CV Promiseland itu diyakini secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang menyatakan tak sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

“Proposal Rp30 juta pembuatan per profil desa yang diajukan terdakwa Amsal Christy Sitepu kepada para kepala desa, bukanlah parameter menentukan adanya tindak pidana korupsi,” tegas Yusafrihardi.

Sedangkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Karo menyatakan pembuatan per profil desa sebesar Rp24,1 juta sehingga ditemukan kekurangan Rp5,9 juta per profil desa dan ditemukan kerugian keuangan negara Rp202,1 juta, ditolak.

Demikian halnya dengan pengeditan video profil desa berupa dubbing dan cutting yang dinilai nol oleh JPU berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Karo, juga ditolak majelis hakim.

Oleh karenanya majelis hakim berkeyakinan dakwaan primair maupun subsidair penuntut umum, tak terbukti.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair dan subsidair. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Mengembalikan harkat dan martabat terdakwa dalam kemampuan dan kedudukannya,” pungkasnya didampingi anggota majelis hakim M Kasim dan Gustap Marpaung.

Dua Tahun

Sementara sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menuntut terdakwa Amsal agar dipidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp202,1 juta bila dalam 30 hari tidak dikembalikan, dipidana satu tahun penjara.

Terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dakwaan subsidair.

Pria akrab disapa Amsal itu sempat mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan karena dijerat korupsi di Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2022. (ROBERTS/IN/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini