![]() |
| Pria pemilik sabu di Desa Paya Pasir, Kabupaten Serdangbedagai. (Mol/Humas Polres TT) |
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy Sitorus menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lapangan," ujar Jimmy, Minggu (1/2/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu dengan berat 1,30 gram.
"Pelaku diketahui berinisial MLF yang merupakan warga Desa Binjai," katanya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jimmy menyatakan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menutup ruang gerak peredaran narkoba, termasuk yang menyasar lingkungan tempat tinggal masyarakat.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan dari bahaya narkoba," ujarnya. (Sdy/Sdy)

