![]() |
| Ketiga mobil sitaan perkara dugaan korupsi ekspor CPO dari penyidik Satgassus JAM Pidsus Kejagung ke Kejari Medan. (mol/intlknmdn) |
Setelah menetapkan sebelas tersangka, tim dimotori Direktur Penyidikan JAM Pidsus Syarief Sulaiman, telah melakukan penggeledan di sejumlah lokasi sudut Kota Medan, dua hari berturut-turut sejak 12 Februari 2026 kemudian dilakukan penyitaan barang bukti.
Dugaan praktik ‘kong kali kong’ di antara para tersangka disebut-sebut merugikan keuangan negara sedikitnya mencapai Rp14 triliun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Ridwan Sujana Angsar melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Valentino Harry Manurung, Sabtu sore tadi (14/2/2026) membenarkan, telah menerima titipan tiga unit mobil hasil sitaan dari penyidik Satgasus JAM Pidsus.
Yakni satu unit Toyota Alphard hitam bernomor polisi BK 223 TEO, Toyota Corolla Cross merah BK 1531 AEF serta Toyota Avanza hitam BK 1992 ADG.
Kendaraan tersebut diketahui merupakan milik para tersangka dari unsur swasta yang berdomisili di Kota Medan dan sekitarnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan penyimpangan tata kelola ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk palm oil mill effluent (POME), semestinya tunduk kepada kebijakan pembatasan pengendalian ekspor pemerintah melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).
Kepada awak media Syarief Sulaiman mengatakan, penyidikan dimulai Oktober 2025 lalu.
‘Pat Gulipat’
Konstruksi perkaranya, periode 2020 hingga 2024, pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO guna menjaga ketersediaan minyak goreng dan stabilitas harga di Tanah Air.
Produk CPO berkadar asam tinggi diduga direkayasa POME atau residu limbah dengan kode HS berbeda sehingga terhindar dari pembatasan ekspor dan beban pungutan semestinya dibayarkan.
“Tujuannya untuk menghindari pengendalian ekspor, DMO serta mengurangi kewajiban pembayaran bea keluar dan pungutan sawit kepada negara,” tegas Syarief.
Tak sampai di situ, tim penyidik juga mengendus dugaan adanya side kickback kepada oknum pejabat negara guna meloloskan proses adminitrasi ekspor alias sarat dugaan praktik ‘pat gulipat’.
Berdasarkan perhitungan sementara auditor, kerugian keuangan negara akibat penurunan tarif pungutan ekspor diperkirakan mencapai Rp10 hingga Rp14 triliun.
Angka dimaksud, sambungnya, masih mencakup kehilangan penerimaan negara. Belum termasuk potensu kerugian perekonomian negara yang masih dalam proses perhitungan.
11 Ditahan
Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka baik dari unsur pejabat terkait maupun swasta atau pengusaha. Enam pengusaha di antaranya asal Medan, Sumatera Utara.
![]() |
| Para tersangka beberapa saat akan dititip di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Cabang Kejari Jaksel. (mol/mekal) |
Para tersangka masing-masing:
1, Lila Harsyah Bakhtiar (LBH), selalu Kasubdit Industri Hadil Perkebunan NonPangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI
2, R Fajar Donny Tjahajadi (FDTj), selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), di tahun 2024 hingga sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT.
3, Muhammad Zulfikar (MZ), selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBSlC) Pekanbaru, sekarang menjabat Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I KPBC Gresik.
4, Fan Rocardo (FR), selaku Direktur PT Surya Inti Prima Karya.
5, RND, selaku Direktur PT PAJ.
Pengusaha Medan
Sedangkan keenam tersangka merupakan pengusaha asal Kota Medan yakni:
1, Yusrin Husin (YH), selaku Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Agrinisa Sentosa, juga Dirut PT Kencana Permata Nusantara, PT Mitra Agung Swada dan Komisaris PT Swakarya Bangun Pratama.
2, Tony, Selaku Direktur PT Tanimas Edible Oil, juga pemegang saham PT Green Product Internasional.
3, Robin (Rb), selaku Direktur PT Cakra Kaya Kreasi.
4, Felix (Fx), selaku Dirut PT Agrojaya Perdana.
5, Erwin (Er), selaku Direktur PT Bumi Makmur Medan.
6, Edy Susanto (ES), selaku Direktur PT Sinar Mutiaranusa Palmindo, PT Sinar Mutiaranusa Agro dan PT Sinar Mutiaranusa Sawita.
Para tersangka dititip selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung dan Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel). (ROBERTS/Penti/RS)


