Satreskrim Polres Toba, Tangkap Pelaku Judi Togel

Sebarkan:

Pelaku judi togel FNN, 47, diamankan Satreskrim Polres Toba.

TOBA| Satreskrim Polres Toba menangkap seorang pria berinisial DDN, 47, Petani, merupakan warga Simpang 3 Siahaan Desa Nauli Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba melakukan perjudian jenis Togel Hongkong.


Penangkapan terhadap pelaku ini di Warung milik marga, di Simpang 3 Siahaan Desa Nauli Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Rabu (24/4/2024) sekira pukul 21.10 WIB.


Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya SH, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson M Panjaitan, SH, mengatakan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Toba mendapat informasi tentang adanya kegiatan jual beli judi Togel Hongkong di salah satu kedai yang berada di simpang 3 Siahaan Desa Nauli Kec. Sigumpar Kabupaten Toba. 


"Mendapati informasi tersebut, Tim pun bergerak melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut," sebut Kasat.


Pada saat di lokasi, Wilson menjelaskan, Tim memperhatikan seseorang sesuai dengan ciri ciri yang di infokan sedang duduk duduk di dalam kedai sambil memegang Hp Miliknya.


Selanjutnya Tim mendekat dan memperkenalkan diri dari pihak kepolisian dan melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang kemudian mengaku bernama DDN.


Dari hasil pemeriksaan Tim menemukan 2 unit hp yang berisikan tebakan judi togel Hongkong dan satu lembar kertas berisi tulisan tebakan judi togel hongkong. 


Barang bukti yang di amankan petugas berupa 1 (satu) unit Hp Infinix warna putih dengan nomor kontak 08887868740 berisi situs judi togel "OLEX TOTO" dan nomor tebakan togel Hongkong, 1 (satu) unit Hp Nokia warna Merah dengan nomor kontak 085361927757 berisi nomor tebakan togel hongkong, 1 (satu) lembar kertas kecil berisi tebakan togel Hongkong dan Uang tunai sebesar Rp. 120.000 dengan rincian uang pecahan Rp. 50.000 dua lembar, pecahan Rp. 20.000 satu lembar.


Setelah cukup bukti Tim kemudian membawa dan mengamankan Pelaku ke Kantor Sat Reskrim Polres Toba untuk proses Selanjutnya. (OS/HMS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini