Surat Kesepakatan perdamaian keduabelah pihak kasus lakalantas yang diketik penyidik lakalantas Polres Langkat (Poto:mol/mp)
LANGKAT | Pencabutan perkara kasus kecelakaan lalulintas (Lakalantas) di wilayah hukum Satlantas Polres Langkat diduga dibandrol tarip 5 sampai 10 juta rupiah.
Hal ini terungkap di saat Martin Sembiring warga Dusun Seitiga, Desa Pir ADB, Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat dipertemukan dengan pihak korban untuk melakukan perdamaian di ruangan penyidik Satlantas Polres Langkat, Senin (9/3/2026).
Usai melakukan perdamaian antara korban yang merupakan pengendara sepeda motor beat BK 2789 RAS kontra Truck Cold diesel BK 8176 PA dengan sejumlah uang yang diserahkan Martin Sembiring yang merupakan pemilik truck cold diesel tersebut kepada keluarga korban di ruangan penyidik lakalantas Satlantas Polres Langkat.
Kata Martin Sembiring, saat akan melakukan kordinasi pencabutan perkara di ruang penyidik lakalantas Satlantas Polres Langkat, penyidik meminta uang sebesar 10 juta rupiah.
"Kalau 10 juta rupiah saya tidak ada pak, saya cuma punya uang 3 juta rupiah," ucap Martin Sembiring kepada penyidik, namun penyidik tidak bisa menerima dengan alasan Kanit tidak mau kalau hanya 3 juta rupiah.
Selanjutnya Martin Sembiring kembali melakukan kordinasi kepada penyidik dan menyampaikan penambahan uang pencabutan perkara dari 3 juta rupiah menjadi 4 juta rupiah.
Namun lagi-lagi harapan dan niat baik Martin Sembiring runtuh akibat jawaban dari penyidik lakalantas tersebut tidak mau menerima kalau hanya 4 juta rupiah dengan alasan Kanit tidak mau. "Atau tunggu aja Kanit kembali ke kantor dan jumpa aja langsung," ucap Martin Sembiring Menirukan perkataan penyidik.
Sampai pukul 20.50 wib Martin Sembiring menunggu Kanit Laka tak kunjung tiba sesuai perkataan penyidik. Akhirnya dia meninggalkan kantor Satlantas Polres Langkat dengan kesal sembari bertanya apakah seperti ini pelayanan di Satlantas Polres Langkat, ucap Martin Sembiring sembari meninggalkan kantor Satlantas Polres Langkat.
Peristiwa lakalantas tersebut terjadi hari puasa pertama di jalan lintas Medan Banda Aceh persisnya di dusun pasar lebar, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Truck Cold diesel tersebut dikemudi Muhammad Sugiat, 35, warga Desa Pir ADB Kecamatan. Besitang kontra pengendara sepeda motor Muhammad Nurliansyah Nasution warga Kelurahan Berandan Timur, Kecamatan Babalan.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Langkat dikonfirmasi melalui seluler, sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari AKP Mhd. Tommy Franata STK SIK MH MT.(mp/mp)

